Pasal 67 KUHAP: Kewenangan Penuntut Umum Berdasarkan Daerah Hukum

Pasal 67 KUHAP menyatakan:

(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Makna Normatif Pasal

Pasal 67 KUHAP mengatur kewenangan teritorial Penuntut Umum dalam melaksanakan Penuntutan. Pada prinsipnya, Penuntut Umum menjalankan kewenangan Penuntutan terhadap tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya.

Ketentuan tersebut sekaligus mengenal pengecualian terhadap prinsip teritorialitas, yaitu dalam keadaan tertentu Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan terhadap perkara yang berada di luar daerah hukumnya.

Namun, kewenangan tersebut tidak diberikan secara bebas. Ayat (3) menetapkan mekanisme khusus, yaitu Penuntut Umum harus memperoleh surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum tempat Penuntutan dilaksanakan.

Dengan demikian, Pasal 67 membangun tiga lapis konstruksi:

kewenangan teritorial → pengecualian → legitimasi penugasan sementara.

Ratio Legis

Ratio legis Pasal 67 adalah menjaga ketertiban administrasi, kepastian kewenangan, dan koordinasi dalam pelaksanaan Penuntutan.

Pembagian kewenangan berdasarkan daerah hukum diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai jaksa atau institusi Kejaksaan yang bertanggung jawab terhadap suatu perkara.

Namun, hukum acara pidana juga harus mampu mengakomodasi keadaan tertentu yang menyebabkan Penuntutan perlu dilakukan di luar daerah hukum asal. Karena itu, ayat (2) membuka kemungkinan pengecualian.

Ayat (3) kemudian memberikan mekanisme untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut tetap berada dalam struktur kewenangan yang sah.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)

Frasa “dalam daerah hukumnya” menunjukkan adanya batas teritorial terhadap kewenangan Penuntut Umum.

Frasa “dalam hal tertentu” menunjukkan bahwa kewenangan di luar daerah hukum merupakan pengecualian, bukan keadaan normal.

Sementara itu, frasa “surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung” menunjukkan adanya persyaratan administratif dan institusional sebelum Penuntut Umum menjalankan kewenangan di luar daerah hukumnya.

Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)

Pasal 67 harus dibaca bersama ketentuan sebelumnya mengenai kedudukan dan kewenangan Penuntut Umum, khususnya Pasal 64 dan Pasal 65 KUHAP.

Pasal 64 menentukan siapa yang termasuk Penuntut Umum, sedangkan Pasal 65 mengatur berbagai kewenangan Penuntut Umum.

Pasal 67 kemudian memberikan dimensi teritorial terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.

Dengan demikian:

Pasal 64 → siapa Penuntut Umum

Pasal 65 → apa kewenangan Penuntut Umum

Pasal 67 → di mana kewenangan Penuntut Umum pada prinsipnya dilaksanakan

Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)

Secara teleologis, ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas Penuntutan dan kepastian mengenai kewenangan teritorial.

Pembagian wilayah tidak boleh menjadi hambatan absolut terhadap penegakan hukum apabila terdapat keadaan yang secara hukum memungkinkan Penuntut Umum melakukan Penuntutan di luar daerah hukumnya.

Sebaliknya, fleksibilitas tersebut harus disertai mekanisme penugasan yang jelas untuk mencegah terjadinya pelaksanaan kewenangan secara tanpa dasar.

Analisis Unsur Pasal

1. Adanya Penuntut Umum

Subjek utama Pasal 67 adalah Penuntut Umum yang mempunyai kewenangan melakukan Penuntutan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan.

2. Perkara Tindak Pidana

Objek kewenangan adalah perkara tindak pidana yang akan dilakukan Penuntutan.

3. Terjadi dalam Daerah Hukum Penuntut Umum

Pada prinsipnya, Penuntut Umum menuntut perkara yang terjadi dalam daerah hukumnya.

Ketentuan ini merupakan bentuk asas teritorial dalam pelaksanaan kewenangan Penuntutan.

4. Adanya Keadaan Tertentu

Ayat (2) memberikan pengecualian apabila terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan Penuntut Umum melakukan Penuntutan di luar daerah hukumnya.

Frasa tersebut menunjukkan bahwa kewenangan di luar daerah hukum bukan kewenangan yang bersifat umum dan tanpa batas.

5. Surat Pengangkatan Sementara dari Jaksa Agung

Apabila Penuntut Umum akan melaksanakan Penuntutan di luar daerah hukum, ayat (3) mensyaratkan adanya surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum tempat Penuntutan dilaksanakan.

Ketentuan ini memberikan dasar formal terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.

Asas Teritorialitas dalam Penuntutan

Pasal 67 memperlihatkan bahwa kewenangan Penuntut Umum mempunyai dimensi territorial jurisdiction.

Namun, asas teritorialitas dalam ketentuan ini tidak bersifat absolut karena ayat (2) secara eksplisit membuka kemungkinan Penuntutan di luar daerah hukum.

Dengan demikian, konstruksinya bukan:

“Penuntut Umum hanya boleh menuntut di daerah hukumnya.”

Melainkan:

“Penuntut Umum pada prinsipnya menuntut perkara dalam daerah hukumnya, tetapi dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan Penuntutan di luar daerah hukum dengan mekanisme yang ditentukan undang-undang.”

Pembedaan tersebut penting karena menunjukkan bahwa Pasal 67 merupakan asas umum sekaligus menyediakan mekanisme pengecualian.

Kewenangan Teritorial dan Legalitas Penuntutan

Kewenangan Penuntut Umum tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga dengan legitimasi institusional.

Dalam konteks ini berlaku prinsip:

Nemo judex in causa sua

yang secara umum berkaitan dengan prinsip imparsialitas dalam proses hukum. Meskipun adagium tersebut tidak secara langsung mengatur kewenangan teritorial Penuntut Umum, prinsipnya dapat digunakan sebagai perspektif untuk menegaskan pentingnya kewenangan yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih relevan lagi adalah prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege dalam konteks legalitas hukum pidana, yang menunjukkan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Dalam pelaksanaan Penuntutan, kewenangan institusional juga harus mempunyai dasar hukum yang dapat diverifikasi.

Hubungan dengan Kompetensi Pengadilan

Pasal 67 perlu dibedakan dari persoalan kompetensi relatif pengadilan.

Daerah hukum Penuntut Umum dan kompetensi relatif pengadilan memang dapat berhubungan, tetapi keduanya merupakan konsep yang berbeda.

Pasal 67 terutama mengatur kewenangan Penuntut Umum, sedangkan kompetensi pengadilan berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara.

Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai lokasi tindak pidana, lokasi terdakwa, atau tempat perkara harus disidangkan, analisis harus dilakukan terhadap ketentuan KUHAP mengenai kompetensi pengadilan, bukan hanya Pasal 67.

Contoh Penerapan

Misalnya, suatu tindak pidana terjadi dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri A. Pada prinsipnya, Penuntut Umum dari daerah hukum tersebut mempunyai kewenangan untuk melakukan Penuntutan perkara tersebut.

Namun, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Penuntutan perlu dilakukan di daerah hukum lain. Dalam keadaan demikian, Pasal 67 ayat (2) membuka kemungkinan Penuntut Umum melakukan Penuntutan di luar daerah hukumnya.

Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan tersebut harus memenuhi ketentuan ayat (3), yaitu memperoleh surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum tempat Penuntutan dilaksanakan.

Permasalahan Hukum

Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 67 antara lain:

  1. apa yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu”;
  2. siapa yang menentukan bahwa keadaan tersebut memenuhi syarat;
  3. bagaimana mekanisme pengangkatan sementara dilakukan;
  4. apakah ketiadaan surat pengangkatan memengaruhi legitimasi Penuntutan;
  5. bagaimana hubungan kewenangan Penuntut Umum dengan kompetensi pengadilan;
  6. bagaimana menentukan daerah hukum apabila tindak pidana terjadi di beberapa wilayah; dan
  7. bagaimana mekanisme koordinasi antar-Kejaksaan apabila perkara melibatkan lebih dari satu daerah hukum.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan teritorial Penuntut Umum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berhubungan dengan legitimasi tindakan Penuntutan.

Implementasi dalam Praktik Hukum

Dalam perkara pidana, Advokat perlu memeriksa aspek kewenangan Penuntut Umum apabila terdapat persoalan mengenai daerah hukum.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  1. tempat terjadinya tindak pidana;
  2. daerah hukum Kejaksaan yang melakukan Penuntutan;
  3. dasar kewenangan Penuntut Umum;
  4. keberadaan surat pengangkatan sementara apabila Penuntutan dilakukan di luar daerah hukum;
  5. hubungan antara kewenangan Penuntut Umum dan kompetensi pengadilan; serta
  6. ketentuan khusus yang mungkin berlaku terhadap perkara tertentu.

Pemeriksaan ini penting karena kewenangan merupakan salah satu aspek fundamental dalam proses penegakan hukum.

Penutup

Pasal 67 KUHAP pada dasarnya menetapkan kewenangan teritorial Penuntut Umum, yaitu Penuntutan perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya. Namun, hukum memberikan pengecualian apabila terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan Penuntut Umum melakukan Penuntutan di luar daerah hukumnya.

Pengecualian tersebut tidak bersifat bebas. Penuntut Umum harus memperoleh surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum tempat Penuntutan dilaksanakan.

Dengan demikian, Pasal 67 membangun keseimbangan antara kepastian kewenangan teritorial dan fleksibilitas penegakan hukum. Dalam praktik, persoalan mengenai daerah hukum harus dibedakan dari kompetensi relatif pengadilan karena keduanya mempunyai objek pengaturan yang berbeda.

Layanan Hukum

Apabila Anda atau keluarga sedang menghadapi perkara pidana dan terdapat persoalan mengenai kewenangan Penuntut Umum, daerah hukum Kejaksaan, kompetensi pengadilan, surat pengangkatan, proses Penuntutan, maupun strategi pembelaan, menggunakan jasa Advokat sejak tahap awal akan lebih baik daripada menghadapi proses hukum seorang diri.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, pendampingan pemeriksaan, analisis berkas perkara, penyusunan strategi pembelaan, negosiasi, penyusunan dokumen hukum, serta jasa Advokat dan penanganan perkara. Pendampingan sejak awal membantu memastikan aspek kewenangan, prosedur, alat bukti, dan substansi perkara dianalisis secara menyeluruh.

Untuk konsultasi dan bantuan hukum, kunjungi Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan atau hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.

Informasi dan edukasi hukum juga tersedia melalui Facebook Ahdan The Lawyer, Instagram @ahdanthelawyer, TikTok @ahdanthelawyer, Threads @ahdanthelawyer, dan YouTube @ahdanthelawyer.