Pasal 114 KUHP: Klasifikasi Pidana terhadap Anak
Pasal 114 KUHP menyatakan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: Penjelasan: Pidana terhadap anak tetap berada dalam kerangka sistem…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 114 KUHP menyatakan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: Penjelasan: Pidana terhadap anak tetap berada dalam kerangka sistem…
Pasal 113 ayat (3) KUHP menyatakan: Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya…
Pasal 113 ayat (2) KUHP menyatakan: Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan…
Pasal 113 ayat (1) KUHP Pidana menyatakan: Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa: Penjelasan: Ketentuan Pasal 113 ayat (1) KUHP…
Pasal 112 KUHP menyatakan: Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan…
Pasal 111 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai…
Pasal 110 KUHP menyatakan: (1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum…
Pasal 109 KUHP menyatakan: Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan: Ketentuan Pasal…
Pasal 108 KUHP menyatakan: Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti…
Pasal 107 KUHP menyatakan: Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan:…
Pasal 106 KUHP menyatakan: (1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan: a. kemanfaatan bagi terdakwa; b. kemampuan terdakwa;…
Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana…