Pasal 527 Burgerlijk Wetboek: Pengertian Barang Milik Perorangan
Pasal 527 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan. Pendahuluan Pasal 527…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 527 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan. Pendahuluan Pasal 527…
Pasal 147 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian, atau jika pengundurannya dinyatakan…
Pasal 196 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
Pasal 46 KUHAP menyatakan: (1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau…
Pasal 526 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan. Pendahuluan Pasal 526 Burgerlijk…
Pasal 146 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah: (KUHPerd. 1909; Sv. 145, 148;…
Pasal 4 KUHAP menyatakan: Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para…
Pasal 3 KUHAP menyatakan: (1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan…
Pasal 2 KUHAP menyatakan: (1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. (2) Acara pidana dilaksanakan…
Pasal 195 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan…
Pasal 45 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau…
Pasal 525 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya…
Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah: 1. keluarga sedarah dan keluarga semenda…