Pasal 508 Burgerlijk Wetboek: Hak-Hak Kebendaan Tidak Bergerak (Onroerende Rechten)
Pasal 508 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; Penjelasan: Pasal 508 Burgerlijk Wetboek…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 508 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; Penjelasan: Pasal 508 Burgerlijk Wetboek…
Pasal 507 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: Penjelasan: Pasal 507 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur…
Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Jika kedua belah pihak datang, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini harus disebutkan dalam…
Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri,…
Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “(1) Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh…
Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Keputusan hakim yang dijatuhkan dengan keputusan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum lewat…
Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika seorang tergugat atau lebih tidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai…
Pasal 506 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang tak bergerak adalah: (1) tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; (2) penggilingan,…
Pasal 505 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan…
Pasal 171 KUHP menyatakan: Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses…
Pasal 31 KUHAP menyatakan: Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan…
Pasal 504 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam…
Pasal 126 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan,…