Penjelasan Pasal 3 ayat (4) KUHP Baru: Penerapan Asas Abolitio Criminis
Pasal 3 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 3 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak…
Pasal 3 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa…
Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan…
Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang…
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang…
Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa…
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali…
Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang….
Pasal 1170 KUHPerdata menyatakan: “Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan…
Pasal 1169 KUHPerdata menyatakan: “Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang…