Perbandingan Pasal 382 KUHP Lama dan Pasal 499 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Manipulasi Klaim Asuransi
Pasal 382 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 382 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas…
Pasal 381 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan…
Pasal 380 KUHP Lama menyatakan: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling…
Pasal 379a KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa…
Pasal 379 KUHP Lama menyatakan: “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 (Tindak Pidana Penipuan), jika barang yang diserahkan itu bukan…
Pasal 378 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan…
Pasal 377 ayat (2) KUHP Lama menyatakan: “Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian…
Pasal 377 ayat (1) KUHP Lama Menyatakan: Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372 (Penggelapan),…
Pasal 376 KUHP Lama menyatakan: “Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.” Pasal 490 KUHP…
Pasal 375 KUHP Lama menyatakan: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan…
Pasal 374 KUHP Lama menyatakan: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau…
Pasal 373 KUHP Lama menyatakan: “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih…
Pasal 372 KUHP Lama: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan…