Pasal 503 Burgerlijk Wetboek: Klasifikasi Benda Bertubuh (Berwujud) dan Benda Tidak Bertubuh (Tidak Berwujud)
Pasal 503 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh. Penjelasan: Pasal 503 Burgerlijk Wetboek…
