Pasal 509 Burgerlijk Wetboek: Barang Bergerak karena Sifatnya (Roerende Zaken uit Hun Natuur)
Pasal 509 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan. Penjelasan: Ketentuan ini…
