Pasal 534 Burgerlijk Wetboek: Praduga Pemegang Besit Menguasai Barang untuk Kepentingan Diri Sendiri
Pasal 534 Burgerlijek Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya…
