Pasal 528 Burgelijk Wetboek: Macam-Macam Hak Kebendaan atas Suatu Barang
Pasal 528 Burgelijk Wetboek menyatakan: Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 528 Burgelijk Wetboek menyatakan: Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau…
Pasal 527 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan. Pendahuluan Pasal 527…
Pasal 526 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan. Pendahuluan Pasal 526 Burgerlijk…
Pasal 525 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya…
Pasal 524 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:…
Pasal 523 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng…
Pasal 522 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dimaksud dengan ‘tepi’ dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang…
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai…
Pasal 520 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya…
Pasal 519 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau…
Pasal 518 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘rumah yang bermebel’ atau ‘rumah beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah. Pendahuluan Pasal 518…
Pasal 517 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perhiasan rumah’ meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai…
Pasal 516 Burgerlijk Wetboek menyatakan: lstilah ‘rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513…