Pasal 515 Burgerlijk Wetboek: Batasan Yuridis Mengenai Mebel dan Perabot Rumah Tangga
Pasal 515 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘mebel’ atau ‘perabotan rumah tangga’ meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 515 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘mebel’ atau ‘perabotan rumah tangga’ meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk…
Article 514 of the Burgerlijk Wetboek Article 514 of the Burgerlijk Wetboek (BW) provides: “The term ‘household goods’ includes all…
Pasal 514 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perkakas rumah’ meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali…
Pasal 513 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘barang bergerak’, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap…
Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’,…
Pasal 511 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: Penjelasan: Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW)…
Pasal 510 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang…
Pasal 509 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan. Penjelasan: Ketentuan ini…
Pasal 508 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; Penjelasan: Pasal 508 Burgerlijk Wetboek…
Pasal 507 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: Penjelasan: Pasal 507 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur…
Pasal 506 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang tak bergerak adalah: (1) tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; (2) penggilingan,…
Pasal 505 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan…
Pasal 504 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam…