Pasal 59 KUHAP: Mekanisme Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Pasal 59 KUHAP menyatakan: (1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 59 KUHAP menyatakan: (1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 209 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal…
Pasal 158 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Pengangkatan sumpah itu hanya boleh dilakukan dalam persidangan pengadilan negeri, kecuali jika hal…
Pasal 538 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya…
Pasal 58 KUHAP menyatakan: Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan…
Pasal 208 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang: a. melihat atau mempelajari…
Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan: Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang dituntut atau dikembalikan oleh…
Pasal 537 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku…
Pasal 57 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur…
Pasal 207 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat…
Pasal 156 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Sekalipun tidak ada suatu barang bukti yang dibawa untuk meneguhkan tuntutan atau perlawanan atas…
Pasal 536 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan…
Pasal 56 KUHAP menyatakan: (1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi: a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal…