Pasal 515 Burgerlijk Wetboek: Batasan Yuridis Mengenai Mebel dan Perabot Rumah Tangga
Pasal 515 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘mebel’ atau ‘perabotan rumah tangga’ meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 515 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘mebel’ atau ‘perabotan rumah tangga’ meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk…
Pendahuluan Pasal 135 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum acara perdata Indonesia yang mengatur kewajiban…
Article 174 of the Indonesian Penal Code Article 174 of the Indonesian Penal Code (KUHP) provides: “A vessel is any…
Pasal 174 KUHP menyatakan: Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga…
Article 34 of the Criminal Procedure Code Article 34 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) provides: Explanation of Article…
Pasal 34 KUHAP menyatakan: (1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya; (2) Penyidik mencatat keterangan…
Article 514 of the Burgerlijk Wetboek Article 514 of the Burgerlijk Wetboek (BW) provides: “The term ‘household goods’ includes all…
Pasal 514 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perkakas rumah’ meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali…
Article 134 of the Herziene Indonesisch Reglement (HIR) provides: “If the dispute concerns a matter that does not fall within…
Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada…
Pasal 173 KUHP menyatakan: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana Pasal…
Pasal 33 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi…
Pasal 513 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘barang bergerak’, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap…