Pasal 206 KUHP: Pemberian Fasilitas atau Penyembunyian Barang untuk Memperoleh Rahasia Pertahanan Negara
Pasal 206 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 206 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,…
Pasal 205 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian…
Pasal 55 KUHAP menyatakan: Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pendahuluan…
Pasal 535 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap…
Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti, tetapi tidak…
Pasal 204 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara…
Pasal 54 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. Pendahuluan…
Pasal 534 Burgerlijek Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya…
Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pengadilan negeri menganggap perkara itu dapat menjadi lebih terang kalau diperiksa atau…
Pasal 203 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan…
Pasal 53 KUHAP menyatakan: (1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada…
Pasal 533 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya. Pendahuluan Pasal…
Pasal 153 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika dipandang perlu atau berfaedah, ketua boleh mengangkat satu atau dua komisaris dari…