Pasal 1872 KUHPerdata: Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Penangguhan Pelaksanaannya
Pasal 1872 KUHPerdata menyatakan: Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1872 KUHPerdata menyatakan: Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan…
Pasal 1871 KUHPerdata menyatakan: Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya…
Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari…
Pasal 1869 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya…
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan…
Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Pendahuluan Pasal 1867…
Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan: Alat pembuktian meliputi: Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut. Pendahuluan Pasal 1866 KUHPerdata…
Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau…
Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia…
Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya,…
Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan…
Pasal 1237 KUHPerdata menyatakan: Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika…
Pasal 1236 KUHPerdata menyatakan: Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu…