Pasal 41 KUHAP: Legalitas Penggeledahan dan Perlindungan Hak Tersangka
Pasal 41 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 41 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari…
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai…
Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus…
Pasal 180 KUHP menyatakan: Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari…
Pasal 40 KUHAP menyatakan: Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus…
Pasal 520 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya…
Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil dengan cara demikian juga tidak datang pada hari yang…
Pasal 179 KUHP menyatakan: Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan…
Pasal 39 KUHAP menyatakan: Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara…
Pasal 519 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau…
Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika penggugat menghendaki kebenaran tuntutannya diteguhkan denngan saksi, atau tergugat menghendaki kebenaran perlawanannya…
Pasal 178 KUHP menyatakan: Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai…
Pasal 38 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. (2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli…