Pasal 1884 KUHPerdata: Pembaruan Tanda Alas Hak yang Tidak Lagi Terbaca
Pasal 1884 KUHPerdata menyatakan: Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1884 KUHPerdata menyatakan: Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu…
Pasal 1883 KUHPerdata menyatakan: Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak harus dipercayai, walaupun…
Pasal 1882 KUHPerdata menyatakan: Dihapus dengan S. 1827-146. Pendahuluan Pasal 1882 KUHPerdata dalam naskah yang digunakan saat ini tidak lagi…
Pasal 1881 KUHPerdata menyatakan: Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu…
Pasal 1880 KUHPerdata menyatakan: Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan…
Pasal 1879 KUHPerdata menyatakan: Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan…
Pasal 1878 KUHPerdata menyatakan: Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat…
Pasal 1877 KUHPerdata menyatakan: Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat…
Pasal 1876 KUHPerdata menyatakan: Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui…
Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan: Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum…
Pasal 1874a KUHPerdata menyatakan: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada…
Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan: Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar,…
Pasal 1873 KUHPerdata menyatakan: Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di…