Pasal 22 ayat (2) KUHAP: Kedudukan Saksi Mahkota dalam Tahap Penyidikan
Pasal 22 ayat (2) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 22 ayat (2) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan…
Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya…
Pasal 12 KUHAP menyatakan: Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10…
Pasal 11 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan…
Pasal 10 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan…
Pasal 9 KUHAP menyatakan: Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Penjelasan:…
Pasal 8 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyidik menyerahkan berkas perkara…
Pasal 7 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak…
Pasal 6 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (2) Penyidik Polri…
Pasal 1 ayat (1) sampai (6) KUHAP menyatakan: (1) Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil,…
Pasal 21 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam…
Pasal 105 KUHP menyatakan: (1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya;…