Penjelasan Pasal 1155 KUH Perdata Tentang Eksekusi Objek Gadai
Pasal 1155 KUH Perdata menyatakan: Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1155 KUH Perdata menyatakan: Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak…
Pasal 1154 KUH Perdata menyatakan: Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang…
Pasal 1153 KUH Perdata menyatakan: Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud (Intangible Movable Property), kecuali surat tunjuk dan…
Pasal 1152 bis KUH Perdata menyatakan: Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya….
Pasal 1152 KUH Perdata menyatakan: Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud (Roerende Onlichamelijke Zaken atau Tangible Movable Property) dan…
Pasal 1151 KUH Perdata menyatakan: Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya. Kedudukan Gadai sebagai…
Pasal 1150 KUH Perdata menyatakan: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh…
Pasal 40 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia. Pasal 41 Undang-undang Nomor…
Pasal 39 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat…
Pasal 38 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua…
Pasal 37 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Keberlakuan Perjanjian Fidusia Lama Pasal 37 ayat (1) menyatakan…
Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang…