Pasal 200 KUHP: Perbuatan yang Membahayakan Kenetralan Negara atau Melanggar Peraturan Pertahanan pada Waktu Perang
Pasal 200 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam suatu Perang…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 200 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam suatu Perang…
Pasal 199 KUHP menyatakan: (1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam…
Pasal 150 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Pertanyaan yang ingin diajukan oleh salah satu pihak kepada saksi, harus diberitahukan kepada…
Pasal 149 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika saksi yang dipanggil itu termasuk bangsa Eropa, maka hukuman tersebut dalam pasal 140…
Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha…
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau…
Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah…
Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan: Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan…
Pasal 198 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan…
Pasal 48 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh…
Pasal 528 Burgelijk Wetboek menyatakan: Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau…
Pasal 148 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Kecuali dalam hal tersebut pada pasal 146, jika seorang saksi menghadap persidangan tetapi enggan…
Pasal 197 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis,…