Pasal 97 KUHAP: Larangan Penangkapan terhadap Tindak Pidana yang Hanya Diancam Denda Kategori II

Makna Normatif Pasal

Pasal 97 KUHAP menyatakan:

(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Pasal 97 mengatur pembatasan khusus terhadap kewenangan penangkapan berdasarkan jenis dan tingkat ancaman pidana.

Norma ayat (1) menetapkan larangan terhadap penangkapan apabila tindak pidana yang disangkakan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Dengan demikian, terhadap kategori tindak pidana tersebut, hukum acara pidana pada prinsipnya tidak memberikan ruang bagi Penyidik untuk menggunakan penangkapan sebagai upaya paksa.

Namun, ayat (2) memberikan pengecualian. Apabila Tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, penangkapan dapat dilakukan.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa Pasal 97 menggunakan pendekatan ultima ratio terhadap penangkapan untuk tindak pidana dengan tingkat ancaman pidana yang relatif rendah. Penangkapan baru dimungkinkan apabila mekanisme pemanggilan yang sah tidak dipatuhi secara berulang tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 97 adalah membatasi penggunaan upaya paksa yang paling langsung terhadap kebebasan seseorang ketika tindak pidana yang disangkakan hanya mempunyai ancaman pidana denda paling banyak kategori II.

Tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II secara normatif ditempatkan pada tingkat tertentu yang memungkinkan proses hukum dilakukan tanpa harus segera menggunakan penangkapan.

Karena itu, ayat (1) memberikan perlindungan terhadap kebebasan Tersangka dengan menetapkan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap membutuhkan mekanisme untuk menghadirkan Tersangka. Karena itu, apabila Tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara sah tanpa alasan yang sah, ayat (2) memberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan.

Dengan demikian, Pasal 97 membangun keseimbangan antara:

perlindungan kebebasan Tersangka, dan

kepentingan Penyidik untuk memastikan kehadiran Tersangka dalam proses penyidikan.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Frasa “tidak dapat dilakukan” dalam ayat (1) merupakan formulasi larangan.

Artinya, dalam keadaan normal sebagaimana dimaksud ayat (1), Penyidik tidak mempunyai dasar untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Frasa “yang disangka melakukan tindak pidana” menunjukkan bahwa norma berlaku pada tahap ketika seseorang masih berada dalam status Tersangka dan belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Frasa “ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II” mempunyai dua unsur penting.

Pertama, ancaman pidananya hanya berupa pidana denda.

Kedua, batas maksimum kategori denda tersebut adalah kategori II.

Kata “hanya” sangat penting. Norma ini tidak ditujukan kepada semua tindak pidana yang mempunyai denda kategori II, tetapi kepada tindak pidana yang ancaman pidananya hanya berupa denda dan paling tinggi berada pada kategori II.

Frasa “tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut” dalam ayat (2) menetapkan syarat kumulatif mengenai ketidakpatuhan terhadap panggilan.

Dengan demikian, harus terdapat:

  1. panggilan Penyidik;
  2. panggilan tersebut dilakukan secara sah;
  3. Tersangka tidak memenuhi panggilan;
  4. terjadi sebanyak dua kali;
  5. dilakukan secara berturut-turut.

Selanjutnya, ketidakpatuhan tersebut harus dilakukan “tanpa alasan yang sah.”

Apabila terdapat alasan yang sah, maka dasar pengecualian dalam ayat (2) tidak terpenuhi berdasarkan rumusan pasal tersebut.

Penafsiran Sistematis

Pasal 97 harus dibaca bersama Pasal 93 sampai dengan Pasal 96.

Pasal 93 menentukan pejabat yang berwenang melakukan penangkapan.

Pasal 94 menentukan minimal dua alat bukti sebagai dasar penangkapan.

Pasal 95 menentukan tata cara pelaksanaan penangkapan.

Pasal 96 menentukan batas waktu penangkapan.

Pasal 97 kemudian memberikan pembatasan berdasarkan karakteristik ancaman pidana.

Dengan demikian, keberadaan dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 94 tidak secara otomatis menghapus larangan khusus dalam Pasal 97 ayat (1).

Ini merupakan aspek penting.

Artinya, sekalipun terdapat minimal dua alat bukti, apabila tindak pidana tersebut hanya diancam pidana denda paling banyak kategori II, maka Pasal 97 ayat (1) tetap harus diperhatikan.

Penangkapan baru dapat dilakukan dalam keadaan yang dirumuskan ayat (2), yaitu setelah Tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 97 diarahkan untuk mencegah penggunaan penangkapan secara berlebihan terhadap tindak pidana yang tingkat ancaman pidananya relatif rendah.

Penangkapan mempunyai konsekuensi serius terhadap kebebasan seseorang. Oleh karena itu, ketika suatu tindak pidana hanya diancam dengan denda kategori II, pembentuk undang-undang memilih untuk mengutamakan pemanggilan daripada langsung menggunakan penangkapan.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti Tersangka bebas mengabaikan proses penyidikan.

Ayat (2) memberikan mekanisme korektif. Ketidakpatuhan terhadap dua panggilan yang sah tanpa alasan yang sah membuka kemungkinan penggunaan penangkapan.

Dengan demikian, Pasal 97 dapat dipahami sebagai mekanisme eskalasi upaya paksa:

panggilan → ketidakpatuhan pertama → panggilan kedua → ketidakpatuhan tanpa alasan sah → penangkapan dapat dilakukan.

Penafsiran Fungsional

Secara fungsional, Pasal 97 menempatkan pemanggilan sebagai instrumen utama untuk menghadirkan Tersangka dalam perkara yang memenuhi kualifikasi ayat (1).

Penangkapan menjadi tindakan yang dapat digunakan apabila pemanggilan tidak efektif karena Tersangka tidak memenuhi panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Oleh karena itu, dalam praktik, Penyidik perlu mempunyai dokumentasi yang dapat menunjukkan:

  • adanya panggilan pertama;
  • legalitas panggilan pertama;
  • tidak dipenuhinya panggilan pertama;
  • adanya panggilan kedua;
  • legalitas panggilan kedua;
  • tidak dipenuhinya panggilan kedua;
  • tidak adanya alasan yang sah atas ketidakhadiran.

Tanpa rangkaian tersebut, penerapan ayat (2) berpotensi menimbulkan persoalan mengenai dasar penangkapan.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Ayat (1): Larangan Penangkapan

Ayat (1) mengandung norma larangan dengan konstruksi “Penangkapan tidak dapat dilakukan.”

Subjek perlindungan norma adalah Tersangka.

Objek pembatasan adalah Penangkapan.

Kualifikasi tindak pidananya adalah tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.

Dengan demikian, sebelum melakukan penangkapan, Penyidik harus terlebih dahulu melihat karakteristik ancaman pidana dari tindak pidana yang disangkakan.

Ini berarti Pasal 97 menambahkan suatu filter normatif sebelum kewenangan penangkapan digunakan.

Penyidik tidak cukup hanya memeriksa apakah terdapat kewenangan berdasarkan Pasal 93 dan alat bukti berdasarkan Pasal 94. Penyidik juga harus memeriksa apakah perkara tersebut termasuk kategori yang dilarang untuk dilakukan penangkapan berdasarkan Pasal 97 ayat (1).

Ayat (2): Pengecualian terhadap Larangan

Ayat (2) merupakan pengecualian terhadap larangan ayat (1).

Namun, pengecualian tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena Tersangka pernah tidak hadir dalam pemeriksaan.

Rumusan pasal mensyaratkan beberapa kondisi.

Pertama, Tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik.

Artinya, harus terdapat tindakan pemanggilan terlebih dahulu.

Kedua, panggilan tersebut dilakukan secara sah.

Legalitas panggilan menjadi unsur penting. Panggilan yang tidak sah tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menyatakan Tersangka tidak memenuhi panggilan secara sah.

Ketiga, ketidakpatuhan terjadi dua kali.

Satu kali ketidakhadiran belum memenuhi rumusan ayat (2).

Keempat, dua ketidakhadiran tersebut terjadi secara berturut-turut.

Frasa ini menunjukkan adanya hubungan kronologis antara panggilan pertama dan kedua.

Kelima, tidak terdapat alasan yang sah.

Dengan demikian, ketidakhadiran Tersangka harus dinilai apakah mempunyai alasan yang dapat dibenarkan secara hukum atau keadaan konkret.

Baru setelah keseluruhan kondisi tersebut terpenuhi, penangkapan dapat dilakukan.

Perlu diperhatikan bahwa kata “dapat” tidak sama dengan “harus”. Terpenuhinya kondisi ayat (2) memberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan, tetapi tidak berarti penangkapan secara otomatis wajib dilakukan.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 97 mempunyai hubungan yang sangat erat dengan ketentuan mengenai pemanggilan Tersangka.

Hal ini karena ayat (2) menjadikan pemanggilan sebagai prasyarat penting sebelum larangan penangkapan dalam ayat (1) dapat dikecualikan.

Selain itu, Pasal 97 berkaitan dengan Pasal 94.

Pasal 94 menentukan standar minimal dua alat bukti, sedangkan Pasal 97 memberikan pembatasan khusus berdasarkan jenis ancaman pidana.

Dengan demikian, untuk perkara yang hanya diancam denda paling banyak kategori II, struktur analisisnya dapat dirumuskan:

dua alat bukti → belum otomatis berarti dapat menangkap;

harus diperiksa terlebih dahulu Pasal 97 ayat (1);

jika termasuk kategori larangan → lihat apakah syarat pengecualian ayat (2) terpenuhi.

Pasal 97 juga berkaitan dengan Pasal 96 mengenai durasi penangkapan. Apabila penangkapan akhirnya dapat dilakukan berdasarkan ayat (2), batas waktu penangkapan tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Implementasi dalam Praktik

Misalnya, seseorang disangka melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti. Namun, berdasarkan Pasal 97 ayat (1), keberadaan dua alat bukti tersebut tidak dengan sendirinya menghapus larangan penangkapan.

Penyidik pada prinsipnya harus menggunakan mekanisme pemanggilan.

Apabila Tersangka memenuhi panggilan secara sah, tidak terdapat dasar dari ayat (2) untuk menggunakan penangkapan hanya berdasarkan ketentuan tersebut.

Sebaliknya, apabila Tersangka tidak memenuhi dua panggilan yang sah secara berturut-turut dan tidak mempunyai alasan yang sah, maka kondisi ayat (2) terpenuhi dan penangkapan dapat dilakukan.

Karena itu, dalam praktik, dokumentasi pemanggilan menjadi sangat penting.

Strategi Litigasi

Pasal 97 memberikan beberapa titik pemeriksaan strategis bagi advokat.

Pertama, identifikasi ancaman pidana.

Perlu diperiksa apakah tindak pidana yang disangkakan memang hanya diancam pidana denda paling banyak kategori II.

Kedua, uji legalitas panggilan.

Jika aparat mendasarkan penangkapan pada ayat (2), advokat perlu memeriksa apakah panggilan pertama dan kedua benar-benar dilakukan secara sah.

Ketiga, uji jumlah panggilan.

Apakah memang terdapat dua panggilan? Apakah keduanya merupakan panggilan yang berturut-turut?

Keempat, uji alasan ketidakhadiran.

Apakah Tersangka mempunyai alasan yang sah untuk tidak memenuhi panggilan?

Kelima, uji hubungan kausal antara ketidakpatuhan dan penangkapan.

Penangkapan berdasarkan ayat (2) harus mempunyai hubungan dengan kegagalan memenuhi dua panggilan yang sah tanpa alasan yang sah.

Keenam, uji kewenangan dan prosedur penangkapan.

Meskipun ayat (2) terpenuhi, ketentuan mengenai siapa yang berwenang menangkap, minimal alat bukti, tata cara penangkapan, dan batas waktu penangkapan tetap perlu diperiksa.

Dengan demikian, Pasal 97 tidak boleh dibaca sebagai lisensi otomatis untuk menangkap setelah dua kali tidak hadir.

Beban Pembuktian

Dalam menguji penerapan Pasal 97 ayat (2), dokumen pemanggilan menjadi alat penting untuk merekonstruksi apakah kondisi pengecualian benar-benar terpenuhi.

Hal-hal yang perlu diperiksa meliputi:

  1. surat panggilan pertama;
  2. bukti penyampaian panggilan pertama;
  3. tanggal dan waktu panggilan pertama;
  4. surat panggilan kedua;
  5. bukti penyampaian panggilan kedua;
  6. tanggal dan waktu panggilan kedua;
  7. bukti ketidakhadiran Tersangka;
  8. alasan ketidakhadiran apabila pernah disampaikan;
  9. dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan alasan tersebut tidak sah.

Dari perspektif pembelaan, ketidakhadiran tidak boleh langsung disamakan dengan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Kedua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

Apabila Tersangka tidak hadir karena alasan tertentu, maka alasan tersebut perlu diperiksa secara konkret sebelum disimpulkan bahwa syarat ayat (2) telah terpenuhi.

Permasalahan yang Sering Timbul

Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 97 antara lain:

  1. Penyidik melakukan penangkapan tanpa terlebih dahulu memberikan dua panggilan.
  2. Salah satu panggilan tidak dilakukan secara sah.
  3. Dua panggilan tidak dilakukan secara berturut-turut.
  4. Tersangka tidak hadir tetapi sebenarnya mempunyai alasan yang sah.
  5. Penyidik menganggap ketidakhadiran otomatis sebagai dasar penangkapan.
  6. Tindak pidana yang disangkakan ternyata tidak termasuk kategori pidana denda paling banyak kategori II.
  7. Penyidik hanya berpegang pada keberadaan dua alat bukti tanpa memperhatikan larangan khusus Pasal 97 ayat (1).
  8. Pengecualian ayat (2) ditafsirkan seolah-olah menghapus seluruh persyaratan penangkapan lainnya.
  9. Tidak terdapat dokumentasi yang memadai mengenai penyampaian panggilan.
  10. Tidak jelas apakah alasan ketidakhadiran Tersangka telah diperiksa secara objektif.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 97 mempunyai karakter sebagai norma pembatas sekaligus norma eskalasi upaya paksa.

Contoh Kasus

A disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya berupa pidana denda paling banyak kategori II.

Penyidik memiliki minimal dua alat bukti terhadap A.

A kemudian dipanggil secara sah untuk hadir pada pemeriksaan pertama, tetapi tidak hadir.

Penyidik memberikan panggilan kedua secara sah. A kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah.

Dalam keadaan demikian, kondisi yang dirumuskan dalam Pasal 97 ayat (2) terpenuhi sehingga penangkapan dapat dilakukan.

Namun, analisis belum selesai. Penangkapan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan lain mengenai:

  • pejabat yang berwenang melakukan penangkapan;
  • dasar pembuktian;
  • tata cara penangkapan;
  • surat perintah;
  • pemberitahuan;
  • dan batas waktu penangkapan.

Sebaliknya, apabila A tidak hadir pada panggilan pertama karena dirawat di rumah sakit dan kemudian telah menyampaikan bukti yang relevan kepada Penyidik, maka status “tanpa alasan yang sah” harus dianalisis terlebih dahulu. Ketidakhadiran semata-mata belum cukup untuk secara otomatis memenuhi ayat (2).

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Pasal 97 berkaitan dengan beberapa asas penting.

Pertama, asas legalitas, karena kewenangan penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas.

Kedua, asas proporsionalitas, karena tindak pidana dengan ancaman denda paling banyak kategori II pada prinsipnya tidak langsung dikenakan penangkapan.

Ketiga, asas subsidiaritas, karena pemanggilan ditempatkan sebagai mekanisme yang didahulukan sebelum penangkapan dapat digunakan berdasarkan ayat (2).

Keempat, due process of law, karena dua kali pemanggilan yang sah dan tidak adanya alasan yang sah menjadi bagian dari proses sebelum kewenangan penangkapan digunakan.

Kelima, asas praduga tidak bersalah, karena Tersangka tetap belum dinyatakan bersalah meskipun akhirnya dilakukan penangkapan.

Penutup

Pasal 97 KUHAP memberikan pembatasan khusus terhadap penangkapan. Terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II, penangkapan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan.

Namun, larangan tersebut mempunyai pengecualian. Apabila Tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka penangkapan dapat dilakukan.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa Pasal 97 menggunakan pendekatan bertahap dalam penggunaan upaya paksa. Pemanggilan menjadi mekanisme awal, sedangkan penangkapan baru dapat digunakan setelah terdapat ketidakpatuhan berulang terhadap panggilan yang sah tanpa alasan yang sah.

Yang penting, ayat (2) tidak boleh dipahami sebagai penghapusan seluruh persyaratan penangkapan. Terpenuhinya dua kali ketidakhadiran hanya membuka kemungkinan penggunaan penangkapan. Ketentuan mengenai kewenangan pejabat, minimal dua alat bukti, prosedur penangkapan, dan batas waktu penangkapan tetap harus diperhatikan.

Dalam perspektif litigasi, pemeriksaan Pasal 97 harus diarahkan pada tiga pertanyaan utama: apakah tindak pidananya termasuk kategori yang dilindungi ayat (1), apakah dua panggilan telah dilakukan secara sah dan berturut-turut, serta apakah ketidakhadiran Tersangka benar-benar tanpa alasan yang sah.

Layanan Hukum

Dalam perkara pidana dengan ancaman pidana yang relatif ringan, penggunaan upaya paksa harus dianalisis secara cermat karena KUHAP memberikan pembatasan khusus terhadap penangkapan. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum. Menggunakan jasa advokat memungkinkan klasifikasi tindak pidana, dasar alat bukti, legalitas pemanggilan, keabsahan penangkapan, serta strategi pembelaan dianalisis dan ditangani secara profesional. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui www.lawyer-ahdanramdani.com atau WhatsApp +6285706571577.