Pasal 48 KUHAP: Pemeriksaan Surat atau Tulisan yang Diduga Palsu dalam Penyidikan
Pasal 48 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 48 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh…
Pasal 47 KUHAP menyatakan: Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data…
Pasal 46 KUHAP menyatakan: (1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau…
Pasal 4 KUHAP menyatakan: Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para…
Pasal 3 KUHAP menyatakan: (1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan…
Pasal 2 KUHAP menyatakan: (1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. (2) Acara pidana dilaksanakan…
Pasal 45 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau…
Pasal 44 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari…
Pasal 43 KUHAP menyatakan: (1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (2)…
Pasal 42 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. (2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka,…
Pasal 41 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari…
Pasal 40 KUHAP menyatakan: Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus…
Pasal 39 KUHAP menyatakan: Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara…