Pasal 74 KUHAP: Negosiasi dan Kesepakatan Perjanjian Saksi Mahkota
Pasal 74 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 74 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi…
Pasal 73 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)….
Pasal 72 KUHAP menyatakan: (1) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum…
Pasal 71 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan…
Pasal 70 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat…
Pasal 69 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri…
Pasal 68 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode…
Pasal 67 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang….
Pasal 66 KUHAP menyatakan: (1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar…
Pasal 65 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum mempunyai wewenang:a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;b. melakukan koordinasi antara Penyidik…
Pasal 64 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; danb. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan…
Pasal 63 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 62 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan…