Pasal 38 KUHAP: Keterangan Ahli dalam Proses Penyidikan
Pasal 38 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. (2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 38 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. (2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli…
Pasal 37 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar…
Pasal 36 KUHAP menyatakan: (1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/…
Pasal 35 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (2) Dalam pemeriksaan Saksi…
Article 34 of the Criminal Procedure Code Article 34 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) provides: Explanation of Article…
Pasal 34 KUHAP menyatakan: (1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya; (2) Penyidik mencatat keterangan…
Pasal 33 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi…
Pasal 32 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama…
Pasal 31 KUHAP menyatakan: Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan…
Pasal 30 KUHAP menyatakan: (1) Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan…
Pasal 29 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan…
Pasal 28 KUHAP menyatakan: (1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau…
Pasal 27 KUHAP menyatakan: Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan…