Pasal 13 ayat (4) KUHAP: Kewajiban Berita Acara Penyelidikan
Pasal 13 ayat (4) KUHAP menyatakan: Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 13 ayat (4) KUHAP menyatakan: Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
Pasal 13 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana…
Pasal 13 ayat (2) KUHAP menyatakan: Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan. Penjelasan: Ketentuan Pasal…
Pasal 13 ayat (1) KUHAP menyatakan: Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga…
Pasal 1 ayat (8) KUHP menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak…
Pasal 5 ayat (4) KUHAP: Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan…
Pasal 5 ayat (3) KUHAP menyatakan: Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan…
Pasal 5 ayat (2) KUHAP menyatakan: Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan,…
Pasal 5 ayat (1) KUHAP menyatakan: (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai…
Pasal 1 ayat (7) KUHAP menyatakan: Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang- Undang…