Pasal 25 KUHAP: Kewenangan Penyidik Menggabungkan atau Memisahkan Perkara
Pasal 25 KUHAP menyatakan: Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan kewenangan diskresioner kepada…
