Penjelasan Pasal 30 Ayat (2) KUHP Baru: Konsekuensi Permanen Penarikan Pengaduan
Pasal 30 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Penjelasan: Pasal 30 ayat (2)…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 30 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Penjelasan: Pasal 30 ayat (2)…
Pasal 30 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak…
Pasal 29 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud…
Pasal 29 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal…
Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat…
Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.” Penjelasan: Pasal 28…
Pasal 27 KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak,…
Ilmu Faraidh “Faraidh” adalah bentuk jamak dari “farīdhah” yang berarti sesuatu yang diwajibkan. Secara bahasa, kata ini bermakna: sesuatu yang…
Pasal 26 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana…
Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu…
Pasal 26 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu…
Pasal 25 Ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang…