Pasal 47 KUHAP: Penggeledahan dan Penyitaan Surat, Buku, serta Data Tertulis untuk Pengungkapan Tindak Pidana
Pasal 47 KUHAP menyatakan: Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data…
