Pasal 166 KUHP: Pengertian Anak Kunci Palsu dalam Hukum Pidana
Pasal 166 KUHP menyatakan: Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 166 KUHP menyatakan: Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan…
Pasal 26 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat…
Pasal 499 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak…
Pasal 121 Herzien Inlandsch Reglement menyatakan: (1) Sesudah surat tuntutan yang diajukan itu atau catatan yang dibuat itu didaftarkan oleh…
Pasal 165 KUHP menyatakan: Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat,…
Pasal 25 KUHAP menyatakan: Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan kewenangan diskresioner kepada…
Pasal 164 KUHP menyatakan: Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan perluasan…
Pasal 163 KUHP menyatakan: “Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.” Penjelasan:…
Pasal 24 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau…
Pasal 162 KUHP menyatakan: “Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara…
Pasal 23 KUHAP menyatakan bahwa: (1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga…
Pasal 161 KUHP menyatakan bahwa: “Perang adalah termasuk juga perang saudara dengan mengangkat senjata.” Penjelasan: Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan…
Pasal 120 HIR menyatakan: Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua…