Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Pemegang Hak Tanggungan
Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: “Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: “Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum…
Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Pemberi Hak Tanggungan Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa…
Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun…
Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai…
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Pembebanan Lebih dari Satu Hak Tanggungan Pasal 5 ayat…
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan menyatakan: Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan menyatakan: Utang yang Dapat Dijamin dengan Hak Tanggungan Pasal 3…
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Sifat Tidak Dapat Dibagi-Bagi Hak Tanggungan secara prinsip mempunyai…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan menyatakan: Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Hak Tanggungan Hak…
Pasal 1161 KUH Perdata menyatakan: Dihapus dengan S. 1938- 276. Penutup: Pasal 1161 KUH Perdata Pasal 1161 KUH Perdata pada…
Pasal 1160 KUH Perdata menyatakan: Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur…
Pasal 1159 KUH Perdata menyatakan: Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang…