Perbandingan Pasal 412 KUHP Lama dan KUHP Baru Tentang Pemberatan dalam Tindak Pidana Perusakan
Pasal 412 KUHP Lama menyatakan: “Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 412 KUHP Lama menyatakan: “Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih…
Pasal 411 KUHP Lama menyatakan: “Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.” Pasal 367 KUHP Lama…
Pasal 409 KUHP Lama menyatakan: “Barangsiapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau…
Pasal 408 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan…
Pasal 407 KUHP Lama menyatakan: (1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh…
Pasal 406 KUHP Lama menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau…
Pasal 513 KUHP Baru menyatakan: Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi….
Pasal 405 KUHP Lama menyatakan: (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400,…
Pasal 404 KUHP Lama menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Pasal 520 KUHP Baru menyatakan: (1) Dipidana…
Pasal 403 KUHP Lama menyatakan: “Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan…
Pasal 402 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan…
Pasal 401 KUHP Lama menyatakan: Pasal 519 KUHP Baru menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6…