Pasal 83 KUHP: Penggantian Pidana Denda dengan Pidana Penjara

Pasal 83 KUHP menyatakan:

(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.

Penjelasan:

Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur rezim khusus bagi pidana denda yang berada di atas kategori II, yaitu denda dengan nilai yang lebih besar dan secara sistemik dipandang memiliki bobot yang lebih serius dibandingkan dengan kategori rendah.

Pada ayat satu ditegaskan bahwa apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat tiga tidak dapat dilakukan, maka denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, dengan batas minimum satu tahun dan batas maksimum mengikuti ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana yang bersangkutan. Berbeda dengan mekanisme dalam Pasal 82 yang masih membuka kemungkinan pidana pengawasan atau kerja sosial, pada konteks denda di atas kategori II, pilihan penggantinya secara limitatif berupa pidana penjara.

Ketentuan ini mencerminkan diferensiasi tingkat keseriusan. Semakin tinggi nilai denda, semakin besar pula konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Legislator tampak hendak menegaskan bahwa pidana denda dalam kategori tinggi tidak boleh kehilangan daya paksa, sehingga kegagalan pembayaran berimplikasi pada sanksi yang lebih berat dan bersifat represif.

Batas maksimum yang mengikuti ancaman pidana untuk tindak pidana yang bersangkutan juga menunjukkan bahwa penggantian tidak boleh melampaui kerangka ancaman delik tersebut. Dengan demikian, meskipun terdapat minimum satu tahun, hakim tetap terikat pada batas maksimum yang telah ditentukan dalam rumusan delik, sehingga asas legalitas dan proporsionalitas tetap terjaga.

Sementara itu, ayat dua menegaskan bahwa mekanisme pengurangan lama pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat tiga tetap berlaku, sepanjang berkaitan dengan pidana penjara pengganti. Artinya, apabila dalam proses menjalani pidana penjara pengganti tersebut terpidana membayar sebagian denda, maka lama pidana penjara dapat dikurangi secara sepadan. Ketentuan ini memastikan konsistensi sistem, sehingga prinsip keadilan korektif tetap berlaku, baik untuk denda kategori rendah maupun kategori tinggi.

Secara keseluruhan, Pasal 83 menegaskan adanya stratifikasi dalam sistem pidana denda, di mana konsekuensi hukum atas kegagalan pembayaran disesuaikan dengan tingkat kategori denda, namun tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan asas proporsionalitas.