Pasal 3 ayat (2) KUHP: Penghentian Proses Hukum dan Asas Decriminalization
Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan…
Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang…
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang…
Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Larangan Penggunaan Analogi dalam Menetapkan…
Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan: Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas…
Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang….
Pasal 1170 KUHPerdata menyatakan: “Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan…
Pasal 1169 KUHPerdata menyatakan: “Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang…
Pasal 1168 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.”…
Pasal 1167 KUHPerdata menyatakan: “Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.” Penjelasan: Hipotek hanya berlaku untuk benda tidak bergerak. Barang bergerak,…
Pasal 1166 KUHPerdata menyatakan: “Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang…