Ilmu Faraidh – Definisi, Prioritas, dan Sebab Waris

Ilmu Faraidh

“Faraidh” adalah bentuk jamak dari “farīdhah” yang berarti sesuatu yang diwajibkan. Secara bahasa, kata ini bermakna: sesuatu yang ditetapkan dan dipastikan (ditentukan kadarnya). Dalam istilah (terminologi) di sini: yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan, baik secara fikih maupun secara perhitungan. Manfaatnya: Menyampaikan bagian setiap ahli waris kepada yang berhak menerimanya. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut dari seluruh umat yang lainnya.

Hak-hak yang terkait dengan harta warisan dan penjelasan mengenai urutan prioritasnya

Hak-hak yang berkaitan dengan harta warisan ada lima, yang tersusun menurut urutan sebagai berikut:

  1. Biaya persiapan jenazah, berupa harga air untuk mencuci, kafan, pengawetan jenazah, upah tukang cuci, dan penggalian kuburnya.
  2. Hak-hak yang berkaitan dengan harta warisan itu sendiri, seperti utang yang dijaminkan dengan gadai.
  3. Hak-hak yang berkaitan dengan kewajiban almarhum, seperti utang yang tidak dijaminkan dengan gadai, baik yang untuk Allah Ta’ala seperti zakat maupun untuk sesama manusia seperti pinjaman.
  4. Wasiat yang diperbolehkan, yaitu yang jumlahnya sepertiga atau kurang, untuk orang yang bukan ahli waris.
  5. Warisan, yang urutannya didahulukan menurut fardhu, kemudian ‘ashobah, lalu kerabat (rahim).

Contoh yang menjelaskannya: seorang meninggal dunia dan harta warisannya meliputi hal-hal berikut:

  • 100 riyal untuk biaya persiapan jenazah.
  • 100 riyal untuk utang yang sudah dijaminkan dengan gadai.
  • 100 riyal untuk utang yang tidak dijaminkan dengan gadai.
  • 100 riyal untuk wasiat yang diperbolehkan.

Ahli waris: suami dan saudara perempuan seibu. Jika ia meninggalkan 100 riyal, digunakan untuk biaya persiapan jenazah, dan sisanya dibiarkan. Jika ia meninggalkan hanya 200 riyal, digunakan untuk biaya persiapan jenazah dan utang yang dijaminkan, dan sisanya dibiarkan.

Sebab-sebab waris

Sebab-sebab waris ada tiga: pernikahan, nasab (keturunan), dan wala’ (hubungan budak yang dibebaskan).

Pernikahan: Ikatan pernikahan yang sah. Dengan pernikahan ini, suami mewarisi dari istrinya, dan istri mewarisi dari suaminya begitu saja melalui akad, meskipun belum terjadi pertemuan di antara keduanya.

Nasab: Hubungan keturunan, yaitu hubungan antara dua orang melalui kelahiran, baik dekat maupun jauh.

Wala’: Suatu hubungan kekerabatan yang berlaku bagi orang yang dibebaskan (mantan budak) dan bagi keturunannya yang memiliki hubungan wala’ karena pembebasan tersebut.”

Sumber: https://shamela.ws/book/11109