Pengalihan Jaminan Fidusia Kepada Kreditur Baru
Pasal 19 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Pengalihan Hak atas Piutang dan Dampaknya terhadap Fidusia Pasal…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 19 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Pengalihan Hak atas Piutang dan Dampaknya terhadap Fidusia Pasal…
Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: “Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia…
Pasal 17 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang…
Pasal 16 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Kewajiban Penerima Fidusia untuk Mendaftarkan Perubahan Pasal 16 ayat…
Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:Â Irah-Irah Eksekutorial dalam Sertifikat Fidusia Pasal 15 ayat (1)…
Pasal 14 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Penjelasan: Ayat (1) Pasal 14 menegaskan bahwa Kantor Pendaftaran…
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: (1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Jaminan…
Pasal 12 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Tempat Pendaftaran Jaminan Fidusia Ayat (1) menegaskan bahwa pendaftaran…
Pasal 11Â Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: (1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.(2) Dalam…
Pasal 10 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:Â Kecuali diperjanjikan lain:a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda…
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Ruang Lingkup Objek Jaminan Fidusia Pasal 9 ayat (1)…
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: “Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima…