Pembaharuan Hukum Pidana dalam Pasal 522 dan 523 KUHP Baru: Tindak Pidana Terhadap Fasilitas Pelayanan Umum
Pasal 522 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan…
