Definisi Perseroan Terbatas

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Pasal 1 ayat (1) Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Perbedaan Secara Ontologis:

Perbandingan norma antara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Pasal 1 ayat (1) Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memperlihatkan adanya pergeseran konseptual yang cukup signifikan dalam konstruksi badan hukum Perseroan di Indonesia. Pergeseran tersebut tidak hanya bersifat redaksional, melainkan menyentuh aspek ontologis mengenai siapa yang dapat menjadi subjek pendiri dan bagaimana karakter Perseroan itu sendiri dipahami dalam sistem hukum perusahaan.

Persamaan Keduanya:

Secara normatif, kedua ketentuan tersebut tetap mempertahankan elemen-elemen fundamental dari konsep Perseroan Terbatas sebagai berikut:

  1. Pertama, keduanya menegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum, yang berarti memiliki kepribadian hukum tersendiri yang terpisah dari para pendirinya. Konsekuensinya, Perseroan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat bertindak sebagai subjek hukum, serta bertanggung jawab secara mandiri.
  2. Kedua, Perseroan tetap dikualifikasikan sebagai persekutuan modal. Hal ini menunjukkan bahwa orientasi utama Perseroan tetap berbasis pada pengumpulan modal, bukan pada hubungan personal sebagaimana persekutuan perdata.
  3. Ketiga, keberadaan unsur didirikan berdasarkan perjanjian tetap dipertahankan, yang merefleksikan prinsip konsensualisme dalam pembentukan badan hukum Perseroan, setidaknya dalam bentuk konvensional.
  4. Keempat, kedua norma menegaskan bahwa Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, yang menjadi ciri khas utama Perseroan Terbatas dibandingkan badan usaha lainnya.

Perbedaan Keduanya:

Perbedaan utama terletak pada perluasan konsep subjek pendiri dan bentuk Perseroan, yang dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 mengalami transformasi sebagai berikut:

  1. Pertama, Perpu Cipta Kerja memperkenalkan konsep “badan hukum perorangan” untuk usaha mikro dan kecil. Ini merupakan deviasi dari prinsip klasik dalam UU 40 Tahun 2007 yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dalam perjanjian pendirian Perseroan. Dengan demikian, asas persekutuan yang semula bersifat plural menjadi dapat bersifat tunggal dalam konteks tertentu.
  2. Kedua, frasa “atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil” dalam Perpu secara eksplisit membuka kemungkinan bahwa Perseroan tidak selalu lahir dari perjanjian multilateral, melainkan dapat dibentuk oleh satu orang subjek hukum. Hal ini secara sistematis menggeser konstruksi dogmatis bahwa Perseroan harus berbasis perjanjian dalam arti klasik.
  3. Ketiga, terdapat diferensiasi rezim antara Perseroan konvensional dan Perseroan perorangan, di mana yang terakhir tunduk pada kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Artinya, tidak semua Perseroan dapat didirikan secara perorangan, melainkan dibatasi secara normatif.
  4. Keempat, secara implisit Perpu Cipta Kerja mengintroduksi simplifikasi prosedural dan deregulasi sebagai bagian dari kebijakan kemudahan berusaha, yang tidak tercermin dalam formulasi UU 40 Tahun 2007.

Analisis Normatif:

Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan formalistik menuju pendekatan fungsional dalam hukum perusahaan. Jika dalam UU 40 Tahun 2007 Perseroan diposisikan sebagai entitas kolektif yang lahir dari persekutuan modal berbasis kontraktual, maka dalam Perpu Cipta Kerja konsep tersebut diperluas menjadi lebih inklusif dengan mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun demikian, perlu dicermati bahwa perluasan ini juga menimbulkan pertanyaan konseptual, khususnya terkait konsistensi antara istilah “persekutuan modal” dengan keberadaan “badan hukum perorangan”. Secara doktrinal, persekutuan mengandaikan adanya lebih dari satu pihak, sehingga konstruksi ini berpotensi menimbulkan ketegangan teoretis dalam interpretasi hukum.

Di sisi lain, dari perspektif kebijakan hukum, norma baru ini dapat dipahami sebagai bentuk afirmasi negara dalam mendorong formalisasi usaha mikro dan kecil agar memperoleh akses yang lebih luas terhadap perlindungan hukum, pembiayaan, dan ekosistem bisnis yang lebih terstruktur.

Kesimpulan:

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa persamaan kedua ketentuan terletak pada karakter dasar Perseroan sebagai badan hukum berbasis modal yang terbagi dalam saham, sedangkan perbedaannya terletak pada perluasan subjek pendiri dan pengakuan terhadap Perseroan perorangan dalam Perpu Cipta Kerja. Perubahan ini merepresentasikan adaptasi hukum perusahaan terhadap dinamika ekonomi modern, meskipun tetap menyisakan tantangan dalam konsistensi konseptual dan penerapannya dalam praktik.