Pasal 125 KUHP: Perbarengan dan Penerapan Asas Lex Specialis dalam Sistem Pemidanaan

Pasal 125 KUHP menyatakan:

(1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.

(2) Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Penjelasan:

Pasal 125 KUHP secara sistematis mengatur mengenai situasi di mana satu perbuatan (feit) secara normatif memenuhi lebih dari satu rumusan delik, yang dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai konkursus ideal atau eendaadse samenloop. Ketentuan ini sekaligus menegaskan prinsip seleksi norma dalam hal terjadi tumpang tindih antara aturan pidana umum dan aturan pidana khusus.

Secara konseptual, ayat (1) mengatur dua kemungkinan. Pertama, apabila satu perbuatan memenuhi beberapa ketentuan pidana dengan ancaman yang identik, maka terhadap pelaku hanya dijatuhkan satu pidana. Hal ini mencerminkan asas ne bis puniri pro uno delicto, yakni larangan menjatuhkan lebih dari satu pidana atas satu perbuatan yang pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Kedua, apabila ancaman pidana dari ketentuan-ketentuan tersebut berbeda, maka yang dijatuhkan adalah pidana pokok yang paling berat. Dalam konteks ini, berlaku prinsip absorptie stelsel, yaitu penyerapan oleh ketentuan yang lebih berat.

Ayat (2) mengintroduksi prinsip yang lebih spesifik, yakni apabila suatu perbuatan diatur baik dalam ketentuan pidana umum maupun ketentuan pidana khusus, maka yang diberlakukan adalah ketentuan pidana khusus. Ini merupakan manifestasi dari asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila undang-undang secara eksplisit menentukan sebaliknya.

Dari perspektif asas-asas hukum pidana, Pasal 125 KUHP merefleksikan beberapa prinsip fundamental.

  • Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty), karena memberikan pedoman normatif yang jelas bagi hakim dalam menentukan norma mana yang harus diterapkan.
  • Kedua, asas keadilan proporsional (proportionality), karena mencegah terjadinya pemidanaan berlapis yang tidak seimbang terhadap satu perbuatan.
  • Ketiga, asas sistematisitas hukum (systematic coherence), karena menjaga konsistensi antara norma umum dan norma khusus dalam sistem hukum pidana.

Selain itu, ketentuan ini juga beririsan dengan asas concursus idealis, yang membedakan dirinya dari concursus realis (perbarengan nyata), di mana beberapa perbuatan yang berdiri sendiri masing-masing merupakan tindak pidana. Dalam concursus idealis, fokusnya adalah satu perbuatan tunggal dengan implikasi multi-delik.

Contoh Kasus:

Sebagai ilustrasi konkret, dapat dikemukakan contoh sebagai berikut. Seseorang melakukan perbuatan penggelapan dana perusahaan yang sekaligus memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melibatkan keuangan negara. Secara normatif, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan penggelapan dalam KUHP (aturan umum) dan juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (aturan khusus). Berdasarkan Pasal 125 ayat (2) KUHP, yang harus diterapkan adalah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai lex specialis, karena secara spesifik mengatur delik yang berkaitan dengan keuangan negara.

Contoh lain, seseorang memalsukan dokumen yang sekaligus digunakan untuk melakukan penipuan. Perbuatan ini dapat memenuhi unsur pemalsuan surat dan penipuan. Jika kedua delik tersebut memiliki ancaman pidana yang berbeda, maka hakim menjatuhkan pidana berdasarkan ketentuan dengan ancaman paling berat, sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, Pasal 125 KUHP tidak hanya berfungsi sebagai norma teknis dalam penjatuhan pidana, melainkan juga sebagai instrumen harmonisasi norma yang memastikan bahwa penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor rasionalitas, proporsionalitas, dan konsistensi sistemik.