Pasal 159 KUHP: Pengertian Harta Kekayaan dalam KUHP
Pasal 159 KUHP menyatakan: Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 159 KUHP menyatakan: Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,…
Pasal 158 KUHP menyatakan: Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan…
Pasal 157 KUHP menyatakan: Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun…
Pasal 156 KUHP menyatakan: Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau…
Pasal 155 KUHP menyatakan: Luka Berat adalah:a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang…
Pasal 154 KUHP menyatakan: Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang…
Pasal 153 KUHP yang menyatakan bahwa: “Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan ketentuan interpretatif…
Pasal 152 KUHP menyatakan: “Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan…
Pasal 151 KUHP menyatakan: “Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.” Penjelasan: Ketentuan Pasal 151 KUHP yang menyatakan bahwa “Orang…
Pasal 150 KUHP menyatakan: Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penjelasan: Pasal 150 KUHP menetapkan bahwa…
Pasal 149 KUHP menyatakan: Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh…
Pasal 148 KUHP menyatakan: Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau…