Pasal 209 KUHP: Pemberatan Pidana terhadap Tindak Pidana Rahasia Negara dan Pertahanan yang Dilakukan dengan Cara Curang, Suap, atau Kekerasan
Pasal 209 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal…
