Pasal 135 KUHP: Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Pengadilan Luar Negeri
Pasal 135 KUHP menyatakan: Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 135 KUHP menyatakan: Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang…
Pasal 134 KUHP menyatakan: Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara…
Pasal 133 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta…
Pasal 132 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: (2) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan…
Pasal 131 KUHP menyatakan: (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum…
Pasal 130 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan…
Pasal 129 KUHP menyatakan: Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh…
Pasal 128 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri…
Pasal 127 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri…
Pasal 126 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan…
Pasal 125 KUHP menyatakan: (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana…
Pasal 124 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal…