Pasal 165 KUHP: Pengertian “Memanjat” dalam Hukum Pidana dan Perluasan Cara Memasuki Tempat Secara Melawan Hukum
Pasal 165 KUHP menyatakan: Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat,…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 165 KUHP menyatakan: Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat,…
Pasal 164 KUHP menyatakan: Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan perluasan…
Pasal 163 KUHP menyatakan: “Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.” Penjelasan:…
Pasal 162 KUHP menyatakan: “Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara…
Pasal 161 KUHP menyatakan bahwa: “Perang adalah termasuk juga perang saudara dengan mengangkat senjata.” Penjelasan: Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan…
Pasal 160 KUHP menyatakan: Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Penjelasan: Pasal 160…
Pasal 159 KUHP menyatakan: Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,…
Pasal 158 KUHP menyatakan: Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan…
Pasal 157 KUHP menyatakan: Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun…
Pasal 156 KUHP menyatakan: Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau…
Pasal 155 KUHP menyatakan: Luka Berat adalah:a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang…
Pasal 154 KUHP menyatakan: Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang…
Pasal 153 KUHP yang menyatakan bahwa: “Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan ketentuan interpretatif…