Pasal 183 KUHP: Pengertian Ternak dalam Hukum Pidana
Pasal 183 KUHP menyatakan: Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pendahuluan Pasal 183…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 183 KUHP menyatakan: Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pendahuluan Pasal 183…
Pasal 182 KUHP menyatakan: Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh…
Pasal 181 KUHP menyatakan: Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang…
Pasal 180 KUHP menyatakan: Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari…
Pasal 179 KUHP menyatakan: Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan…
Pasal 178 KUHP menyatakan: Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai…
Pasal 177 KUHP menyatakan: Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal…
Pasal 176 KUHP menyatakan: Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda. Pendahuluan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pasal 175 KUHP menyatakan: Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain…
Article 174 of the Indonesian Penal Code Article 174 of the Indonesian Penal Code (KUHP) provides: “A vessel is any…
Pasal 174 KUHP menyatakan: Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga…
Pasal 173 KUHP menyatakan: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana Pasal…
Pasal 172 KUHP menyatakan: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau…