Penjelasan Pasal 13 ayat (4) KUHP Baru: Pidana Terhadap Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Berat
Pasal 13 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 13 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara…
Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga)…
Pasal 13 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.”…
Pasal 13 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.”…
Pasal 12 Ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.” Penjelasan: Ketentuan…
Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau…
Pasal 12 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau…
Pasal 11 KUHP Baru menyatakan: Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menjelaskan konsep…
Pasal 10 KUHP Baru menyatakan: Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa…
Pasal 9 KUHP Baru menyatakan: “Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang…
Pasal 8 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Asas nasional aktif merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap…
Pasal 7 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah…