Pasal 26 KUHAP: Kewenangan Penyidik dalam Memanggil Tersangka dan Saksi
Pasal 26 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 26 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat…
Pasal 25 KUHAP menyatakan: Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan kewenangan diskresioner kepada…
Pasal 24 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau…
Pasal 23 KUHAP menyatakan bahwa: (1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga…
Pasal 22 ayat (5) KUHAP menyatakan: Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum….
Pasal 22 ayat (4) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita…
Pasal 22 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum…
Pasal 22 ayat (2) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan…
Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya…
Pasal 12 KUHAP menyatakan: Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10…
Pasal 11 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan…
Pasal 10 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan…
Pasal 9 KUHAP menyatakan: Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Penjelasan:…