Pasal 8 KUHAP: Mekanisme Administrasi Penyidikan (Berita Acara dan Berkas Perkara)
Pasal 8 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyidik menyerahkan berkas perkara…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 8 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyidik menyerahkan berkas perkara…
Pasal 7 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak…
Pasal 6 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (2) Penyidik Polri…
Pasal 1 ayat (1) sampai (6) KUHAP menyatakan: (1) Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil,…
Pasal 21 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam…
Pasal 21 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam…
Pasal 20 KUHAP menyatakan: (1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (2) Ketentuan…
Pasal 19 KUHAP menyatakan: (1) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik…
Pasal 18 KUHAP menyatakan: (1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada…
Pasal 17 KUHAP menyatakan: (1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat…
Pasal 16 KUHAP menyatakan: (1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a. pengolahan tempat kejadian perkara;b. pengamatan;c. wawancara;d. pembuntutan;e. penyamaran;f. pembelianterselubung;g….
Pasal 15 KUHAP menyatakan: Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Penjelasan: Pasal 15 KUHAP menegaskan suatu kewajiban…
Pasal 14 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan…