Pasal 112 KUHP menyatakan:
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Penjelasan:
Subjek hukum: “Anak” sebagai pelaku tindak pidana
Yang dimaksud dengan anak harus dibaca secara sistemik dengan rezim perlindungan anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, sebagaimana juga ditegaskan dalam hukum perlindungan anak. Dengan demikian, Pasal ini tidak berlaku bagi pelaku dewasa, melainkan secara khusus mengatur diferensiasi perlakuan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.
Syarat objektif diversi: ancaman pidana di bawah 7 tahun
Frasa “diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun” merupakan batasan normatif yang bersifat kuantitatif. Artinya, tidak semua tindak pidana yang dilakukan anak dapat didiversi, melainkan hanya yang tergolong tindak pidana dengan tingkat keseriusan relatif rendah hingga menengah.
Secara doktrinal, ini mencerminkan prinsip proportionality dalam hukum pidana anak, di mana intervensi negara harus sebanding dengan tingkat bahaya perbuatan.
Syarat tambahan: bukan pengulangan tindak pidana (non-recidivist)
Ketentuan “bukan merupakan pengulangan” menegaskan bahwa diversi hanya diperuntukkan bagi anak yang belum menunjukkan pola kriminalitas berulang.
Dengan kata lain, pembentuk undang-undang membedakan antara:
- first offender → diprioritaskan untuk pendekatan restoratif
- recidivist → lebih memungkinkan dikenakan proses peradilan formal
Ini menunjukkan adanya pertimbangan criminological risk assessment, yakni menilai tingkat risiko pelaku terhadap pengulangan kejahatan.
Norma imperatif: “wajib diupayakan diversi”
Kata “wajib” di sini memiliki konsekuensi yuridis yang sangat penting, yaitu:
- bukan sekadar pilihan diskresioner aparat penegak hukum,
- melainkan perintah hukum yang mengikat pada setiap tahap proses (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan).
Dengan demikian, apabila syarat-syarat Pasal 112 terpenuhi, maka aparat:
- harus terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian di luar peradilan pidana,
- dan tidak boleh langsung membawa perkara ke proses adjudikasi formal.
Makna dan tujuan diversi
Diversi sendiri adalah mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana melalui pendekatan musyawarah yang melibatkan:
- pelaku,
- korban,
- keluarga masing-masing,
- serta pihak terkait lainnya.
Tujuan utamanya meliputi:
- menghindarkan anak dari stigma pemidanaan,
- memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban,
- serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
Rasionalitas normatif dalam KUHP baru
Jika ditarik lebih luas, norma ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana ditegaskan dalam , yang menekankan keseimbangan antara:
- kepentingan negara,
- perlindungan pelaku,
- serta kepentingan korban.
Dalam konteks anak, keseimbangan tersebut condong pada perlindungan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Kesimpulan
Pasal 112 KUHP merupakan aturan prosedural dan kebijakan kriminal (criminal policy) yang mengatur bahwa terhadap anak pelaku tindak pidana ringan dan bukan residivis, negara wajib memprioritaskan penyelesaian restoratif melalui diversi, sebelum menggunakan instrumen pemidanaan formal.
