Maksud dan Tujuan Perusahaan

Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Penjelasan:

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa setiap Perseroan wajib memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Ketentuan ini merupakan prinsip dasar dalam pembentukan dan penyelenggaraan kegiatan usaha Perseroan, yang menempatkan aktivitas korporasi dalam kerangka kepatuhan terhadap hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Secara normatif, maksud dan tujuan Perseroan merupakan pernyataan mengenai bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan sebagaimana dituangkan dalam anggaran dasar. Ketentuan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas kegiatan usaha Perseroan, melainkan juga sebagai batas hukum bagi Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan. Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan harus berada dalam ruang lingkup tujuan yang sah menurut hukum.

Larangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berarti bahwa kegiatan usaha Perseroan tidak boleh melanggar norma hukum yang berlaku, baik dalam bidang pidana, administrasi, maupun hukum perdata. Sementara itu, larangan bertentangan dengan ketertiban umum mengandung arti bahwa kegiatan usaha Perseroan tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sosial, keamanan, maupun kepentingan umum masyarakat. Adapun unsur kesusilaan berkaitan dengan nilai moral yang hidup dalam masyarakat, sehingga Perseroan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha yang secara sosial dipandang melanggar norma kesopanan atau moralitas publik.

Ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga agar aktivitas Perseroan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati nilai sosial yang berlaku. Dengan demikian, Perseroan sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha di tengah masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas bisnisnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan hukum maupun kehidupan sosial.

Contoh Kasus:

Sebagai ilustrasi, suatu Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan menjalankan usaha di bidang perdagangan produk kesehatan. Namun dalam praktiknya, Direksi perusahaan tersebut memproduksi dan memperdagangkan obat-obatan tanpa izin edar dari otoritas yang berwenang. Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perizinan usaha.

Dalam situasi tersebut, kegiatan usaha Perseroan dapat dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum tertentu.

Contoh lain dapat terjadi apabila suatu Perseroan menjalankan usaha yang secara substansi melanggar norma kesusilaan atau meresahkan masyarakat, misalnya mengelola usaha yang berkedok hiburan tetapi secara nyata menjalankan praktik yang bertentangan dengan norma moral dan ketertiban umum. Dalam keadaan demikian, negara melalui otoritas yang berwenang dapat melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha tersebut.

Dengan demikian, Pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas berfungsi sebagai norma dasar yang mengarahkan agar setiap kegiatan usaha Perseroan diselenggarakan secara sah, bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.