Pasal 77 KUHP menyatakan:
(1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
(2) Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Penjelasan:
Pasal 77 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai konsekuensi hukum apabila terpidana yang sedang menjalani pidana pengawasan kembali melakukan tindak pidana. Norma ini menjadi penting karena pidana pengawasan pada hakikatnya merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan yang sangat bergantung pada kepatuhan terpidana. Oleh sebab itu, ketika terjadi pelanggaran hukum baru, sistem harus menentukan apakah pidana pengawasan dihentikan, dilanjutkan, atau ditunda.
Ayat (1) menegaskan bahwa apabila selama menjalani pidana pengawasan terpidana melakukan tindak pidana baru dan terhadapnya dijatuhkan pidana selain pidana mati atau pidana penjara, maka pidana pengawasan tetap dilaksanakan. Dengan demikian, apabila sanksi yang dijatuhkan berupa pidana denda, pidana kerja sosial, atau bentuk pidana non pemenjaraan lainnya, pelaksanaan pidana pengawasan tidak terhenti. Negara memandang bahwa pelanggaran tersebut belum mencapai tingkat yang menuntut perampasan kemerdekaan secara fisik, sehingga pembinaan di luar lembaga masih relevan untuk dilanjutkan.
Sebaliknya, ayat (2) mengatur kondisi yang lebih serius, yakni apabila terpidana dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana baru tersebut. Dalam situasi demikian, pidana pengawasan tidak dihapus, melainkan ditunda pelaksanaannya. Penundaan ini bersifat administratif dan temporal, karena fokus pemidanaan dialihkan terlebih dahulu pada pelaksanaan pidana penjara. Setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara, pidana pengawasan yang sebelumnya dijatuhkan dilanjutkan kembali sampai masa pengawasannya terpenuhi.
Konstruksi norma ini menunjukkan bahwa pidana pengawasan memiliki karakter yang mandiri dan tidak otomatis gugur karena adanya pidana baru. Negara tetap mempertahankan kewajiban pembinaan terhadap terpidana, baik sebelum maupun setelah menjalani pidana penjara, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Secara sistemik, Pasal 77 memperlihatkan keseimbangan antara aspek represif dan korektif dalam pemidanaan. Di satu sisi, pelanggaran baru yang berujung pada pidana penjara tetap dihukum secara tegas. Namun di sisi lain, kewajiban pembinaan melalui pidana pengawasan tidak dihapus, melainkan hanya ditunda, sehingga fungsi rehabilitatif pemidanaan tetap berjalan secara utuh setelah pidana penjara selesai dijalani.
