Permohonan Wali Adhol di Pengadilan Agama

Permohonan Wali Adhol adalah proses hukum yang diajukan ke pengadilan agama untuk menetapkan wali nikah bagi seorang perempuan yang hendak menikah namun wali nikahnya (biasanya ayah atau wali nasab yang lain) tidak memberikan izin atau tidak bersedia menjadi wali tanpa alasan yang sah menurut syariat Islam. Istilah Adhol sendiri berarti menolak atau enggan.

Permohonan Wali Adhol

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Wali AdholRangkap 5 (lima)
Soft File Permohonan Wali Adhol dalam CD1 Buah CD
Salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bagi Pemohon1 Buah
Surat Penolakan dari KUA (N5 atau N9)1 Buah
Salinan Akta Kelahiran Pemohon1 Buah
Salinan Kartu Keluarga Pemohon1 Buah
Biaya Panjar