Permohonan Wali Adhol adalah proses hukum yang diajukan ke pengadilan agama untuk menetapkan wali nikah bagi seorang perempuan yang hendak menikah namun wali nikahnya (biasanya ayah atau wali nasab yang lain) tidak memberikan izin atau tidak bersedia menjadi wali tanpa alasan yang sah menurut syariat Islam. Istilah Adhol sendiri berarti menolak atau enggan.
Permohonan Wali Adhol
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Wali Adhol | Rangkap 5 (lima) |
Soft File Permohonan Wali Adhol dalam CD | 1 Buah CD |
Salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bagi Pemohon | 1 Buah |
Surat Penolakan dari KUA (N5 atau N9) | 1 Buah |
Salinan Akta Kelahiran Pemohon | 1 Buah |
Salinan Kartu Keluarga Pemohon | 1 Buah |
Biaya Panjar |