Permohonan Ahli Waris adalah proses hukum yang diajukan ke pengadilan untuk mengesahkan status seseorang sebagai ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mendapatkan surat keterangan atau keputusan pengadilan yang menyatakan siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan almarhum atau almarhumah.
Permohonan Ahli Waris
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Ahli Wari | Rangkap 5 (lima) |
Salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bagi Pemohon | 1 Buah |
Salinan Kartu Keluarga Pemohon Pewaris dan Ahli Waris | 1 Buah |
Salinan Buku Nikah Pewaris | 1 Buah |
Salinan Akta Kelahiran Ahli Waris | 1 Buah |
Surat Kematian Pewaris dan Ahli Waris yang Sudah Meninggal | 1 Buah |
Silsilah Ahli Waris yang Diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa | 1 Buah |
Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat, Akta Jual Beli, dll) | 1 Buah |
Biaya Panjar |