Permohonan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Permohonan Ahli Waris adalah proses hukum yang diajukan ke pengadilan untuk mengesahkan status seseorang sebagai ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk mendapatkan surat keterangan atau keputusan pengadilan yang menyatakan siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan almarhum atau almarhumah.

Permohonan Ahli Waris

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Ahli WariRangkap 5 (lima)
Salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bagi Pemohon1 Buah
Salinan Kartu Keluarga Pemohon Pewaris dan Ahli Waris1 Buah
Salinan Buku Nikah Pewaris1 Buah
Salinan Akta Kelahiran Ahli Waris1 Buah
Surat Kematian Pewaris dan Ahli Waris yang Sudah Meninggal1 Buah
Silsilah Ahli Waris yang Diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa1 Buah
Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat, Akta Jual Beli, dll)1 Buah
Biaya Panjar