Permohonan Pembatalan Nikah di Pengadilan Agama

Permohonan Pembatalan Nikah adalah proses hukum di Pengadilan Agama untuk membatalkan pernikahan yang dianggap tidak sah atau melanggar syarat dan rukun pernikahan. Berikut adalah dokumen-dokumen untuk mengajukan permohonan pembatalan nikah di Indonesia:

Permohonan Pembatalan Nikah

PersyaratanJumlah
Tidak Lebih dari 6 (enam) Bulan dari Tanggal Pernikahan 
Surat Permohonan Pembatalan NikahRangkap 5 (lima)
Soft File Permohonan Pembatalan Nikah dalam CD1 Buah CD
Buku Nikah atau Duplikat Asli1 Buah
Salinan Buku Nikah dan KTP yang Dicap Pos pada Kertas Ukuran A41 Buah
Biaya Panjar