Permohonan Dispensasi Nikah adalah proses pengajuan izin ke Pengadilan Agama untuk menikah bagi mereka yang belum mencapai usia minimum yang ditetapkan oleh hukum. Di Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Permohonan Dispensasi Nikah
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Dispensasi Nikah | Rangkap 5 (Lima) |
Soft File Surat Permohonan Dispensasi Nikah dalam CD | 1 Buah |
Salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Bagi Pemohon | 1 Buah |
Salinan Kartu Keluarga Pemohon | 1 Buah |
Salinan Buku Nikah Pemohon | 1 Buah |
Surat Penolakan dari KUA (N5/N9) | 1 Buah |
Salinan Akta Kelahiran Calon Pengantin Laki-laki dan Perempuan | 1 Buah |
Surat Keterangan Penghasilan bagi Calon Pengantin Laki-laki | 1 Buah |
Salinan Ijazah Pendidikan Terakhir Calon Pengantin | 1 Buah |
Biaya Panjar |