Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

Permohonan Dispensasi Nikah adalah proses pengajuan izin ke Pengadilan Agama untuk menikah bagi mereka yang belum mencapai usia minimum yang ditetapkan oleh hukum. Di Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Permohonan Dispensasi Nikah

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Dispensasi NikahRangkap 5 (Lima)
Soft File Surat Permohonan Dispensasi Nikah dalam CD1 Buah
Salinan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Bagi Pemohon1 Buah
Salinan Kartu Keluarga Pemohon1 Buah
Salinan Buku Nikah Pemohon1 Buah
Surat Penolakan dari KUA (N5/N9)1 Buah
Salinan Akta Kelahiran Calon Pengantin Laki-laki dan Perempuan1 Buah
Surat Keterangan Penghasilan bagi Calon Pengantin Laki-laki1 Buah
Salinan Ijazah Pendidikan Terakhir Calon Pengantin1 Buah
Biaya Panjar