Permohonan izin poligami adalah proses yang diajukan oleh seorang suami di Indonesia untuk mendapatkan izin dari pengadilan agama agar dapat menikah lebih dari satu istri. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan terkait.
Permohonan Izin Poligami
| Persyaratan | Jumlah |
| Surat Permohonan Itsbat Nikah | Rangkap 5 (Lima) |
| Soft File Surat Permohonan Itsbat Nikah dalam CD | 1 Buah |
| Salinan KTP / Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Bagi Pemohon | 1 Buah |
| Salinan Kartu Keluarga Pemohon | 1 Buah |
| Surat Keterangan dari Keluarahan tentang Status Perkawinan Pemohon | 1 Buah |
| Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan dalam Register KUA Setempat | 1 Buah |
| Biaya Panjar |
