Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama

Permohonan izin poligami adalah proses yang diajukan oleh seorang suami di Indonesia untuk mendapatkan izin dari pengadilan agama agar dapat menikah lebih dari satu istri. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan terkait.

Permohonan Izin Poligami

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Itsbat NikahRangkap 5 (Lima)
Soft File Surat Permohonan Itsbat Nikah dalam CD1 Buah
Salinan KTP / Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Bagi Pemohon1 Buah
Salinan Kartu Keluarga Pemohon1 Buah
Surat Keterangan dari Keluarahan tentang Status Perkawinan Pemohon1 Buah
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan dalam Register KUA Setempat1 Buah
Biaya Panjar