Wali Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam

Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani

Bagian Ketiga dari Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa wali nikah adalah rukun penting dalam perkawinan yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Wali nikah harus seorang laki-laki yang memenuhi syarat menurut hukum Islam, yaitu muslim, aqil, dan baligh. Wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Wali nasab dibagi dalam empat kelompok berdasarkan kedekatan kekerabatan dengan calon mempelai wanita, dimulai dari ayah dan kakek, saudara laki-laki kandung atau seayah, paman kandung atau seayah, hingga saudara laki-laki kandung kakek dan keturunannya.

Dalam satu kelompok, yang paling dekat kekerabatannya atau lebih tua dan memenuhi syarat akan diutamakan sebagai wali. Jika wali yang paling berhak tidak memenuhi syarat atau mengalami keterbatasan fisik, hak menjadi wali beralih ke wali berikutnya sesuai urutan derajatnya. Wali hakim berperan jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, gaib, atau enggan, dan hal ini harus disahkan oleh putusan Pengadilan Agama.

Pasal 19 sampai Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

Bagian Ketiga

Wali Nikah

Pasal 19

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.

Pasal 20

(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.

(2) Wali nikah terdiri dari: a. Wali nasab; b. Wali hakim.

Pasal 21

(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

  • Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
  • Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
  • Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
  • Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.

(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22

Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal (enggan).

(2) Dalam hal wali adlal (enggan), maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.