Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Permohonan Itsbat Nikah adalah proses hukum di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang tidak tercatat resmi atau tidak memiliki bukti pernikahan yang sah.

Permohonan Itsbat Nikah

PersyaratanJumlah
Surat Permohonan Itsbat NikahRangkap 5 (Lima)
Soft File Surat Permohonan Itsbat Nikah dalam CD1 Buah
Salinan KTP / Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Bagi Pemohon1 Buah
Salinan Kartu Keluarga Pemohon1 Buah
Surat Keterangan dari Keluarahan tentang Status Perkawinan Pemohon1 Buah
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan dalam Register KUA Setempat1 Buah
Biaya Panjar