Permohonan Itsbat Nikah adalah proses hukum di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang tidak tercatat resmi atau tidak memiliki bukti pernikahan yang sah.
Permohonan Itsbat Nikah
Persyaratan | Jumlah |
Surat Permohonan Itsbat Nikah | Rangkap 5 (Lima) |
Soft File Surat Permohonan Itsbat Nikah dalam CD | 1 Buah |
Salinan KTP / Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Bagi Pemohon | 1 Buah |
Salinan Kartu Keluarga Pemohon | 1 Buah |
Surat Keterangan dari Keluarahan tentang Status Perkawinan Pemohon | 1 Buah |
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan dalam Register KUA Setempat | 1 Buah |
Biaya Panjar |