Pasal 119 KUHP menyatakan:
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 119 KUHP yang menetapkan bahwa pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda menunjukkan suatu pilihan kebijakan hukum pidana yang bersifat rasional dan adaptif terhadap karakteristik korporasi sebagai subjek hukum. Berbeda dengan manusia alamiah, korporasi tidak memiliki dimensi fisik maupun kebebasan personal yang dapat dirampas melalui pidana penjara, sehingga instrumen pemidanaan yang paling relevan adalah sanksi yang bersifat ekonomis, yakni denda.
Dalam perspektif sistem hukum pidana modern, pilihan terhadap pidana denda sebagai pidana pokok mencerminkan pengakuan terhadap sifat dasar korporasi sebagai entitas yang berorientasi pada keuntungan (profit-oriented entity). Oleh karena itu, sanksi yang efektif adalah sanksi yang secara langsung menyasar keuntungan atau kapasitas ekonomi korporasi tersebut. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang menempatkan financial sanction sebagai instrumen utama untuk menciptakan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan hukum.
Naskah Akademik KUHP secara tegas menempatkan pidana sebagai bagian dari sistem yang bertujuan mencapai keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kesejahteraan sosial, di mana pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif dan preventif. Dalam konteks korporasi, pidana denda berfungsi tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menginternalisasi biaya sosial dari tindak pidana ke dalam struktur ekonomi korporasi, sehingga mendorong perubahan perilaku institusional.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan upaya harmonisasi sistem pemidanaan nasional, khususnya dalam konteks penyesuaian pidana terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Dalam Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana ditegaskan bahwa terhadap korporasi, pidana denda bahkan dapat diklasifikasikan hingga kategori yang lebih tinggi dibandingkan dengan individu, terutama dalam hal tindak pidana yang menghasilkan keuntungan finansial. Hal ini menunjukkan adanya intensifikasi sanksi ekonomi terhadap korporasi sebagai respons terhadap potensi dampak luas dari kejahatan korporasi.
Dengan demikian, Pasal 119 KUHP tidak hanya menetapkan jenis pidana secara formal, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan yang berorientasi pada efektivitas dan relevansi. Pidana denda diposisikan sebagai instrumen utama karena mampu menjangkau inti kepentingan korporasi, sekaligus menjaga proporsionalitas dan rasionalitas dalam sistem pemidanaan. Dalam kerangka ini, pemidanaan korporasi tidak lagi dipahami sebagai sekadar adaptasi dari pemidanaan individu, melainkan sebagai rezim tersendiri yang dirancang sesuai dengan sifat dan fungsi korporasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
