Pasal 118 KUHP menyatakan:
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
- a. pidana pokok; dan
- b. pidana tambahan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 118 KUHP menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dikenai pidana yang terdiri atas dua kategori utama, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Rumusan ini secara konseptual mencerminkan pengakuan eksplisit terhadap corporate criminal liability, yang sebelumnya tidak dirumuskan secara sistematis dalam KUHP lama, sehingga menjadi bagian dari rekonstruksi mendasar dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam kerangka teoritik, pengakuan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana merupakan konsekuensi dari perkembangan modern dalam hukum pidana, di mana subjek hukum tidak lagi terbatas pada manusia alamiah, melainkan juga mencakup entitas kolektif. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Naskah Akademik KUHP yang menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana harus mencakup pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi sebagai bagian dari restrukturisasi sistem hukum pidana secara menyeluruh. Dengan demikian, Pasal 118 bukan sekadar norma teknis, melainkan bagian dari desain besar pembaruan hukum pidana.
Lebih lanjut, pembagian antara pidana pokok dan pidana tambahan terhadap korporasi menunjukkan bahwa sistem pemidanaan yang diterapkan tetap mengikuti struktur umum KUHP, namun dengan adaptasi terhadap karakteristik korporasi. Dalam konteks ini, pidana pokok bagi korporasi pada umumnya berorientasi pada sanksi yang bersifat ekonomis atau administratif, seperti pidana denda, sedangkan pidana tambahan dapat mencakup tindakan-tindakan yang berdampak pada eksistensi atau aktivitas korporasi, seperti pencabutan izin atau perampasan keuntungan.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, pengaturan ini sejalan dengan tujuan pembentukan KUHP baru yang menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku, serta antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam konteks korporasi, keseimbangan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pemidanaan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif dan preventif, guna mencegah terjadinya kejahatan korporasi yang berdampak luas.
Selain itu, pengaturan mengenai pidana terhadap korporasi juga berkorelasi dengan kebutuhan harmonisasi hukum pidana nasional, sebagaimana ditegaskan dalam kebijakan penyesuaian pidana yang bertujuan menghindari disparitas, duplikasi, serta ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi pidana, termasuk terhadap korporasi. Dengan demikian, Pasal 118 berfungsi sebagai fondasi normatif bagi pengaturan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemidanaan korporasi dalam KUHP.
Secara keseluruhan, Pasal 118 KUHP menandai pergeseran penting dalam hukum pidana Indonesia, dari sistem yang berorientasi pada individu menuju sistem yang mengakomodasi pertanggungjawaban kolektif. Norma ini tidak hanya memperluas cakupan subjek hukum pidana, tetapi juga memperkuat efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi kompleksitas kejahatan modern yang banyak melibatkan korporasi sebagai aktor utama.
