Pasal 114 KUHP: Klasifikasi Pidana terhadap Anak

Pasal 114 KUHP menyatakan:

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

  • a. pidana pokok; dan
  • b. pidana tambahan.

Penjelasan:

Pidana terhadap anak tetap berada dalam kerangka sistem pemidanaan umum, namun dengan konstruksi yang disederhanakan dan disesuaikan dengan karakteristik subjeknya, yaitu anak. Norma ini membagi pidana ke dalam dua kategori utama, yakni pidana pokok dan pidana tambahan, sebagaimana juga dikenal dalam sistem KUHP secara umum.

Makna Klasifikasi: Struktur Dasar Pemidanaan

Pembagian antara pidana pokok dan pidana tambahan menunjukkan bahwa terhadap anak:

  • tetap dimungkinkan dijatuhi pidana (khususnya bagi yang telah memenuhi syarat usia tertentu),
  • namun pemidanaan tersebut tidak berdiri secara bebas, melainkan terstruktur dalam sistem yang hierarkis.

Dalam hal ini:

  • pidana pokok merupakan sanksi utama yang menjadi inti putusan hakim;
  • pidana tambahan bersifat aksesoir, yang hanya dapat dijatuhkan bersama pidana pokok.

Diferensiasi dengan “Tindakan”

Pasal ini harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 113, yang mengatur mengenai tindakan. Dengan demikian, terdapat dua rezim respons hukum terhadap anak:

  • Tindakan → bersifat non-penal, rehabilitatif;
  • Pidana → bersifat penal, namun tetap dibatasi dan disesuaikan.

Pasal 114 menegaskan bahwa ketika pendekatan penal digunakan, maka:

  • jenis pidana yang dapat dijatuhkan tidak bersifat liar atau tidak terbatas,
  • melainkan harus mengikuti klasifikasi yang telah ditentukan undang-undang.

Rasionalitas Pembentuk Undang-Undang

Dengan tetap mempertahankan kategori pidana pokok dan tambahan, pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa:

  • anak tetap diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (dalam batas tertentu),
  • tetapi sistem pemidanaannya tidak identik dengan orang dewasa.

Artinya, terdapat model hibrid antara:

  • perlindungan anak,
  • dan kebutuhan penegakan hukum.

Implikasi terhadap Penjatuhan Putusan

Bagi hakim, norma ini memiliki implikasi sebagai berikut:

  • hakim wajib memilih pidana dalam dua kategori tersebut;
  • pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara mandiri tanpa pidana pokok;
  • penjatuhan pidana harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip khusus peradilan anak, seperti proporsionalitas dan kepentingan terbaik bagi anak.

Posisi dalam Sistem KUHP Baru

Secara sistemik, Pasal 114 KUHP menunjukkan bahwa:

  • KUHP baru tidak sepenuhnya menghapus pemidanaan terhadap anak,
  • tetapi menempatkannya sebagai opsi yang lebih terkendali dan terstruktur, di samping tindakan.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai jembatan antara:

  • paradigma klasik (retributif),
  • dan paradigma modern (restoratif dan rehabilitatif).

Kesimpulan

Pasal 114 KUHP menetapkan bahwa pidana terhadap anak terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan, yang mencerminkan bahwa pemidanaan anak tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan dalam kerangka yang terbatas, terstruktur, dan selaras dengan prinsip perlindungan anak. Norma ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan penal terhadap anak bukanlah pilihan utama, melainkan bagian dari sistem yang lebih luas yang juga mengedepankan tindakan sebagai instrumen utama.