Pasal 113 ayat (3) KUHP menyatakan:
Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 113 ayat (3) KUHP merupakan norma yang bersifat fundamental dan limitatif, karena secara tegas menetapkan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam arti pemidanaan. Rumusan bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan menunjukkan adanya diferensiasi yang jelas antara pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dan pertanggungjawaban dalam bentuk tindakan (measures liability).
Makna Normatif: Batas Minimum Pemidanaan
Norma ini pada hakikatnya menetapkan usia minimum untuk dapat dikenai pidana, yaitu 14 tahun. Dengan demikian:
- Anak di bawah 14 tahun → tidak dapat dipidana dalam bentuk apa pun;
- Anak 14 tahun ke atas → dimungkinkan dikenai pidana, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan khusus lainnya.
Konsekuensinya bersifat absolut, sehingga:
- hakim tidak memiliki diskresi untuk menjatuhkan pidana terhadap anak di bawah usia tersebut,
- bahkan dalam kasus yang berat sekalipun.
Rasionalitas: Ketidakmatangan Psikologis dan Moral
Pembentuk undang-undang mendasarkan norma ini pada asumsi kriminologis dan psikologis bahwa:
- anak di bawah 14 tahun belum memiliki kematangan kognitif dan volisional yang memadai,
- sehingga kemampuan untuk memahami akibat hukum dari perbuatannya masih terbatas.
Dalam perspektif hukum pidana, hal ini berkaitan dengan unsur kesalahan (schuld), di mana:
- kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) belum berkembang secara optimal.
Pergeseran dari Retributif ke Protektif
Dengan meniadakan pidana bagi anak di bawah 14 tahun, KUHP secara tegas mengadopsi pendekatan:
- non-penal,
- protektif,
- dan rehabilitatif.
Artinya, negara tidak lagi memandang anak sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, melainkan sebagai individu yang:
- membutuhkan pembinaan,
- serta intervensi sosial yang konstruktif.
Hal ini konsisten dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan anak sebagai subjek yang harus dijamin tumbuh kembangnya secara optimal.
Konsekuensi: Eksklusivitas “Tindakan”
Frasa “hanya dapat dikenai tindakan” memiliki makna eksklusif, yaitu:
- seluruh respons hukum terhadap anak di bawah 14 tahun harus berbentuk tindakan,
- tidak boleh dicampur dengan pidana, baik sebagai alternatif maupun kumulatif.
Dengan demikian, mekanisme yang tersedia terbatas pada:
- pembinaan dalam keluarga atau lembaga,
- pendidikan dan pelatihan,
- serta bentuk-bentuk pemulihan lainnya.
Implikasi Praktis dalam Penegakan Hukum
Dalam praktik, norma ini membawa implikasi penting:
- aparat penegak hukum harus sejak awal mengidentifikasi usia anak;
- penuntut umum tidak boleh menuntut pidana;
- hakim wajib menjatuhkan putusan berupa tindakan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap norma ini, maka:
- putusan tersebut berpotensi cacat hukum karena melampaui kewenangan normatif.
Posisi dalam Kebijakan Hukum Pidana Nasional
Dalam kerangka yang lebih luas, ketentuan ini sejalan dengan arah pembaruan KUHP yang menekankan keseimbangan antara:
- perlindungan individu,
- kepentingan masyarakat,
- serta nilai kemanusiaan dan keadilan .
Dalam konteks anak, keseimbangan tersebut secara eksplisit berpihak pada perlindungan dan masa depan anak.
Kesimpulan
Pasal 113 ayat (3) KUHP menegaskan bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dapat dipidana karena belum memiliki kapasitas pertanggungjawaban pidana yang memadai, sehingga terhadap mereka hanya dapat diterapkan tindakan yang bersifat pembinaan dan rehabilitasi. Norma ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang kuat, sekaligus menandai pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana anak yang lebih humanistik dan berorientasi masa depan.
