Pasal 113 ayat (2) KUHP: Durasi Tindakan terhadap Anak

Pasal 113 ayat (2) KUHP menyatakan:

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 113 ayat (2) KUHP pada dasarnya merupakan norma pembatas (limitation norm) yang mengatur batas maksimum lamanya penerapan tindakan tertentu terhadap anak, yakni tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yaitu:

  • perawatan di lembaga,
  • kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan,
  • serta pencabutan Surat Izin Mengemudi.

Norma ini menegaskan bahwa ketiga jenis tindakan tersebut hanya dapat dikenakan paling lama 1 (satu) tahun, sehingga tidak dapat diterapkan tanpa batas waktu.

1. Fungsi Pembatasan: Perlindungan terhadap Anak

Pembatasan jangka waktu ini mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum pidana anak, yaitu bahwa setiap intervensi negara terhadap anak harus:

  • proporsional,
  • tidak berlebihan,
  • dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Tanpa adanya batas maksimum, tindakan seperti perawatan di lembaga berpotensi menyerupai pidana penjara secara terselubung, yang justru bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diakui dalam rezim hukum nasional.

2. Diferensiasi antara Tindakan dan Pidana

Secara konseptual, pembentuk undang-undang secara sadar membedakan:

  • pidana penjara → dapat berlangsung lebih lama, bersifat represif;
  • tindakan → dibatasi waktunya, bersifat korektif dan rehabilitatif.

Dengan menetapkan batas maksimum 1 tahun, KUHP menegaskan bahwa:

  • tindakan tidak boleh berubah menjadi “quasi punishment”,
  • melainkan harus tetap berada dalam kerangka treatment-oriented approach.

3. Rasionalitas terhadap Jenis Tindakan yang Dibatasi

Menarik untuk dicermati bahwa tidak semua tindakan dibatasi 1 tahun, melainkan hanya huruf d, e, dan f. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan normatif:

  • Perawatan di lembaga (huruf d) → berpotensi membatasi kebebasan anak secara signifikan, sehingga perlu limitasi ketat;
  • Kewajiban pendidikan/pelatihan (huruf e) → meskipun bersifat edukatif, tetap merupakan pembebanan kewajiban yang harus proporsional;
  • Pencabutan SIM (huruf f) → pembatasan hak administratif yang tidak boleh bersifat permanen bagi anak.

Sementara tindakan lain seperti pengembalian kepada orang tua atau perbaikan akibat tindak pidana tidak dibatasi secara rigid karena sifatnya lebih fleksibel dan tidak represif.

4. Implikasi terhadap Diskresi Hakim

Bagi hakim, norma ini memiliki konsekuensi langsung:

  • hakim tidak dapat menjatuhkan tindakan melebihi 1 tahun,
  • sekalipun mempertimbangkan tingkat kesalahan atau dampak perbuatan.

Dengan demikian, ruang diskresi hakim tetap ada, tetapi dibatasi oleh norma imperatif mengenai durasi maksimum.

Kesimpulan

Pasal 113 ayat (2) KUHP merupakan norma protektif yang menegaskan bahwa tindakan tertentu terhadap anak hanya boleh dikenakan paling lama 1 tahun, guna mencegah terjadinya ekses pembatasan kebebasan yang berlebihan. Norma ini memastikan bahwa tindakan tetap berada dalam koridor rehabilitatif dan tidak bergeser menjadi bentuk penghukuman terselubung.